kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.932   28,00   0,18%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik, Kementerian ESDM Bakal Revisi Permen 13/2020


Selasa, 04 Januari 2022 / 14:57 WIB
Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik, Kementerian ESDM Bakal Revisi Permen 13/2020
ILUSTRASI. Kementerian ESDM bakal merevisi Permen 13/2020 untuk mendorong ekosistem kendaraan listrik.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Ida Nuryatin Finahari mengatakan, perubahan regulasi ini sebagai upaya pemerintah mendukung akselerasi ekosistem kendaraan listrik.

Sejumlah perubahan yang bakal dimasukan dalam revisi Permen ESDM ini. Yakni adanya kemungkinan badan usaha baik swasta maupun PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk membangun jenis stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) secara terpisah. Artinya SPKLU yang dibangun dapat berupa ultra fast charging ataupun medium fast charging maupun fast charging.

Dalam aturan saat ini pembangunan SPKLU harus dilakukan satu paket, dimana seluruh jenis charging harus dibangun. "(Jika) dengan 3 konektor mahal dan (perubahan ini) diharapkan pertumbuhan SPKLU bisa masif di 2022," ujar Ida di Kantor Ditjen Ketenagalistrikan, Selasa (4/1).

Baca Juga: PLN Disjaya Akan Tambah 25 Charger SPKLU di Tahun Depan

Ida berharap, revisi ini bisa meningkatkan semangat pengusaha untuk terlibat. Selain itu, para badan usaha pun turut diberi keuntungan lewat penetapan tarif curah.

Ida melanjutkan, dalam regulasi terbaru pemerintah juga bakal mengatur soal motor listrik yang belum terfasilitasi dalam regulasi eksisting. Revisi permen ini pun diharapkan dapat segera rampung ditahun ini.

"(Revisi) sudah berlangsung, target triwulan I 2022 bisa selesai. Saat ini lagi pembahasan dengan teman-teman di Biro Hukum. Mudah-mudahan bisa dipercepat revisi Permen," kata Ida.

Pemerintah menargetkan pembangunan SPKLU di tahun 2021 sebanyak 572 unit. Sayangnya, realisasinya baru mencapai 219 unit.

Baca Juga: PLN Resmikan Dua SPKLU Baru di Awal Tahun 2022

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×