Reporter: Filemon Agung | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Ida Nuryatin Finahari mengatakan, perubahan regulasi ini sebagai upaya pemerintah mendukung akselerasi ekosistem kendaraan listrik.
Sejumlah perubahan yang bakal dimasukan dalam revisi Permen ESDM ini. Yakni adanya kemungkinan badan usaha baik swasta maupun PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk membangun jenis stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) secara terpisah. Artinya SPKLU yang dibangun dapat berupa ultra fast charging ataupun medium fast charging maupun fast charging.
Dalam aturan saat ini pembangunan SPKLU harus dilakukan satu paket, dimana seluruh jenis charging harus dibangun. "(Jika) dengan 3 konektor mahal dan (perubahan ini) diharapkan pertumbuhan SPKLU bisa masif di 2022," ujar Ida di Kantor Ditjen Ketenagalistrikan, Selasa (4/1).
Baca Juga: PLN Disjaya Akan Tambah 25 Charger SPKLU di Tahun Depan
Ida berharap, revisi ini bisa meningkatkan semangat pengusaha untuk terlibat. Selain itu, para badan usaha pun turut diberi keuntungan lewat penetapan tarif curah.
Ida melanjutkan, dalam regulasi terbaru pemerintah juga bakal mengatur soal motor listrik yang belum terfasilitasi dalam regulasi eksisting. Revisi permen ini pun diharapkan dapat segera rampung ditahun ini.
"(Revisi) sudah berlangsung, target triwulan I 2022 bisa selesai. Saat ini lagi pembahasan dengan teman-teman di Biro Hukum. Mudah-mudahan bisa dipercepat revisi Permen," kata Ida.
Pemerintah menargetkan pembangunan SPKLU di tahun 2021 sebanyak 572 unit. Sayangnya, realisasinya baru mencapai 219 unit.
Baca Juga: PLN Resmikan Dua SPKLU Baru di Awal Tahun 2022
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News