Reporter: Dimas Andi | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) meluncurkan program One Door Service Policy (ODSP). Hal ini guna mempermudah proses berbagai perizinan sehingga bisa mempercepat pelaksanaan proyek-proyek migas di Indonesia.
Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto menyampaikan, ODSP merupakan salah satu implementasi strategi SKK Migas dalam menyelesaikan hambatan-hambatan dalam perizinan yang berkaitan dengan proyek migas.
Baca Juga: Kementerian ESDM siap beri insentif demi kejar target lifting
Program ini sudah mulai diterapkan pada 2 Januari silam. Namun sebelum itu, SKK Migas sudah jauh-jauh hari melakukan sosialisasi dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Dengan adanya ODSP, baik SKK Migas dan KKKS akan menjadi satu tim. Keduanya saling berkoordinasi sekaligus mengawasi secara proaktif dalam mengurus berbagai perizinan. Lantas, KKKS pun kini tak perlu jalan sendiri-sendiri lagi dalam mengurus perizinan terkait proyek migas.
“Sebelum ada ODSP, kadang KKKS urus izin langsung ke beberapa instansi terkait. Tapi ada juga yang lewat SKK Migas dulu,” ujar Dwi di Jakarta, Rabu (15/1).
Karena proses perizinan terkesan berbelit-belit dan berpencar, butuh waktu sekitar 14 hari bagi KKKS untuk mendapat izin yang diinginkan. Dengan adanya ODSP, proses perizinan hanya memakan waktu 3 hari.
Baca Juga: Pertamina EP salurkan bantuan senilai Rp 106 juta untuk korban banjir