kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.959.000   13.000   0,67%
  • USD/IDR 16.413   -9,00   -0,05%
  • IDX 7.515   50,54   0,68%
  • KOMPAS100 1.061   11,17   1,06%
  • LQ45 796   8,47   1,07%
  • ISSI 254   0,53   0,21%
  • IDX30 415   3,38   0,82%
  • IDXHIDIV20 474   3,64   0,77%
  • IDX80 120   1,18   1,00%
  • IDXV30 124   1,05   0,86%
  • IDXQ30 133   1,29   0,98%

Dorong Pengembangan Usaha Bullion Bank, Komisi XI DPR Desak Larangan Ekspor Emas


Selasa, 05 Agustus 2025 / 16:39 WIB
Dorong Pengembangan Usaha Bullion Bank, Komisi XI DPR Desak Larangan Ekspor Emas
ILUSTRASI. Karyawan menata produk emas BSI saat kegiatan peninjauan kesiapan Bank Emas BSI di Gedung BSI, Jakarta, Rabu (5/3/2025). Komisi XI DPR mendorong pemerintah agar melarang ekspor emas untuk mengorong pengembangan usaha bullion bank dalam negeri.


Reporter: Vatrischa Putri Nur | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Sebagai salah satu negara pemilik tambang emas, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengharapkan Indonesia dapat menjadi pusat kegiatan usaha bullion bank.

Sejalan dengan itu, Misbakhun menyarankan pemerintah untuk menyetop ekspor emas.

Sebagaimana yang diketahui, Indonesia saat ini telah memiliki beberapa bullion bank, yakni PT Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS).

Baca Juga: Besaran Bea Keluar Ekspor Batubara dan Emas Akan Diumumkan Agustus 2025

Oleh sebabnya, sistem bullion ini baiknya perlu diikuti dengan ketentuan lain, misalnya melarang ekspor emas supaya bisa memperkuat cadangan emas nasional.

“Kalau bullion sistem ini benar-benar diatur, termasuk melarang ekspor emas, lalu membangun sistem kustodian penyimpanan emas yang kuat, maka yang diperdagangkan hanya dokumen atau kontrak emas,” kata Misbakhun dalam paparannya di Trinity Tower Kuningan, Selasa (5/8/2025).

Misbakhun memandang, sistem cadangan berbasis emas itu sangat penting. Apalagi, Indonesia memiliki sumber cadangan emas yang besar, yang seharusnya memanfaatkannya untuk memperkuat sistem ekonomi.

“Sistem cadangan berbasis emas itu sangat penting. Dan Indonesia, dengan cadangan emas yang besar, seharusnya memanfaatkannya untuk memperkuat sistem ekonomi,” lanjutnya.

Baca Juga: Intip Dampak Rencana Kebijakan Bea Keluar Ekspor untuk Emiten Komoditas Emas

Menurut catatan dia, saat ini Indonesia memiliki total 220 ton emas. Terbagi menjadi  di BI yang memiliki sekitar 80 ton emas.

Kemudian, Pegadaian 100 ton dan Bank Syariah Indonesia (BSI) sebanyak 40 ton.

Sedangkan Singapura yang bahkan tidak memiliki tambang emas, justru menyimpan sekitar 240 ton emas. Kondisi inilah yang perlu didorong supaya Indonesia lebih memperkuat cadangan emas di dalam negeri.

Harapnya, dengan pemerintah yang membatasi ekspor emas, bisa membuat sistem kustodian seperti yang dilakukan London Bullion Market Association (LBMA) atau Chicago Mercantile Exchange (CME).

Baca Juga: Mayora Indah (MYOR) Memperluas Jangkauan Pasar Ekspor

"Fisik emas tetap berada dalam negeri, tapi diperdagangkan secara internasional dalam bentuk kontrak derivatif yang nilainya lebih stabil dan jauh dari spekulasi," katanya.

Selanjutnya: Daftar Jurusan S2 dan S3 di Univeritas Terbuka serta Biaya Pendidikannya

Menarik Dibaca: Bunga Deposito Bank Danamon di Bulan Agustus 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

[X]
×