Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi VII DPR RI menegaskan komitmen untuk memperbaiki tata kelola Domestic Market Obligation (DMO) batubara ke depan.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno mengungkapkan, pemerintah dalam rapat Panitia Kerja (Panja) bersama Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) telah memutuskan dua poin penting.
Dua poin ini berkaitan dengan peningkatan pengawasan pasokan DMO batubara serta penegakan sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi komitmennya. "Saya kira (sanksi) harus diberlakukan secara tegas apalagi kita lihat ada spektrum dari pengusaha yang tidak memenuhi DMO itu lebar sekali," ujar Eddy dalam acara Kompas TV B-Talk, Selasa (18/1).
Baca Juga: Harga Batubara Kembali Melejit Meski Ada Pelonggaran Ekspor
Eddy menjelaskan, dari hasil evaluasi yang dilakukan terungkap ada perusahaan yang memang telah memenuhi komitmen DMO hingga 75% namun ada juga yang sama sekali tidak melakukan kewajiban DMO batubara. Menurutnya, perlu ada efek jera bagi para pelanggar ketentuan DMO.
Eddy pun mengapresiasi upaya perbaikan yang dilakukan pemerintah lewat perubahan waktu evaluasi DMO. Sebelumnya, evaluasi DMO dilakukan dalam kurun sekali setahun dan kini menjadi evaluasi setiap bulan. Eddy memastikan, dalam pertemuan dengan ESDM dan PLN nampaknya sudah ada titik terang untuk perbaikan dua poin utama tersebut.
Dikonfirmasi terpisah, Anggota Komisi VII Mulyanto mengungkapkan, DPR pun memang telah menolak konsep BLU batubara yang kini tengah digodok pemerintah. "Yang perlu ditingkatkan adaah aspek pengawasan dan sanksi bagi pengusaha tambang yang nakal," jelas Mulyanto ketika dihubungi Kontan, Selasa (18/1).
Adapun, baik Eddy maupun Mulyanto menilai jika pemerintah berencana membubarkan PLN batubara maka perlu dilakukan audit menyeluruh. Langkah ini sebagai antisipasi agar tidak ada beban yang justru nantinya harus ditanggung oleh PT Perusahaan Listrik Negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News