kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

DPR minta PP impor daging direvisi


Senin, 27 Februari 2017 / 12:37 WIB
DPR minta PP impor daging direvisi


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Komisi IV DPR meminta pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pemasukan Ternak dan atau Produk Hewan. Penyebabnya, salah satu pasal dalam beleid itu dinilai melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang harusnya menjadi rujukan pembuatan PP tersebut.

UU Nomor 41/2014 menyatakan syarat pemasukan daging ke Indonesia harus berdasarkan Negara dan Zona yang terbebas dari Penyakit Kuku dan Mulut (PMK). Sedangkan PP Nomor 4/2016, melangkahi poin itu dengan menambahkan ketentuan bahwa pemasukan produk hewan atau daging bisa dilakukan dari negara yang belum bebas PMK selama negeri pengimpor telah memiliki program pengendalian resmi PMK yang diakui oleh badan kesehatan hewan dunia. Poin itu dimasukkan untuk memuluskan langkah pemerintah mengimpor daging kerbau asal India.

Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron mengatakan penambahan poin baru dalam PP Nomor 4/2016 merupakan bentuk inkonsistensi pemerintah dalam menjalankan UU yang telah disepakati bersama parlemen. "Harusnya PP itu turunan dari UU, karena itu kami menilai impor daging dari India itu tidak sejalan dengan UU yang dibuat bersama DPR dan pemerintah sehingga harus direvisi," ujar Herman akhir pekan lalu.

Ia mengatakan DPR akan memanggil pemerintah untuk menanyakan adanya aturan yang tidak sejalan dengan UU tersebut.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemdag) Oke Nurwan membantah pemerintah telah menabrak UU 41/2014 dalam merumuskan soal ketentuan pemasukan daging impor ini.

Menurut dia, Kemdag mengeluarkan izin impor daging kerbau asal India melalui mekanisme rekomendasi impor yang ditetapkan Kementerian Pertanian (Kemtan). Sedangkan, Kemtan mengklaim telah mengirimkan tim audit untuk memverifikasi peternakan dan rumah potong kerbau di India sebelum proses impor ini dilakukan, sehingga tidak menunjuk suatu negara tanpa pengawasan yang ketat.

Oke mengatakan, impor daging kerbau dari India akan berlanjut di tahun ini. Realisasi impor daging kerbau dari India kini sebesar 48.000 ton. Kemdag akan menugaskan Perum Bulog untuk mengimpor lagi 21.000 ton hingga Maret 2017 untuk mengantisipasi fluktuasi harga daging.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×