Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo .
Menurutnya fungsi pengawasan dari otoritas khusus ini pun akan menyasar sektor hulu ke hilir. Nantinya fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) dapat diambil alih oleh otoritas khusus ini.
"Bagaimana pengawasan itu bisa dilakukan BPH sementara itu dari Miangas-Rote, Sabang sampai Merauke. BPH cuma ratusan aja orgnya makanya terjadi kelangkaan di daerah, penyelundupan karena kekurangan tenaga dan organisasi BPH dibentuk tidak untuk organisasi pengawas," jelas Kardaya.
Kardaya menilai, nantinya SKK Migas dapat diubah bentuknya menjadi otoritas serupa OJK yang mengurusi migas dengan pemilihan pimpinan melalui fit and proper test di DPR serta persyaratan seleksi yang ketat.
Baca Juga: Tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja, buruh ancam gelar demo besar-besaran
Hal senada diungkapkan anggota komisi VII lainnya, Dyah Roro Esty ketika dihubungi Kontan.co.id. Menurutnya, fungsi SKK Migas tidak bisa dihapuskan selama Indonesia masih menjalankan dua rezim kontrak cost recovery dan gross split.
"Dalam rezim cost recovery, fungsi SKK sebagai party yang berkontrak dengan KKKS yang mengawasi kinerja mereka agar pendapatan negara bisa maksimal, dalam rezim gross split, fungsi SKK lebih kepada penerapan aspek keamanan operasi dengan melihat "best practices". Jadi fungsi SKK tidak akan hilang," terang Dyah, Senin (17/2).
Dyah menekankan, hal yang dapat diupayakan yakni mendorong kepastian legal dari SKK Migas serta penegasan wewenang dari SKK Migas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News