Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Anggota Komisi VII DPR RI mempertanyakan maksud dari PT Freeport Indonesia (PTFI) meminta perpanjangan izin usaha sampai tahun 2041 apabila ingin membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter).
Mat Natsir Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi Partai Demokrat menyatakan, kewajiban perusahaan pertambangan yang melakukan pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri tertera dalam Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara (Minerba).
"Jadi pertanyaan saya, apabila tidak ada kepastian perpanjangan, apakah Freeport mau bangun smelter?" Ungkapnya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Freeport di Gedung DPR RI, Rabu (7/12).
Ketika ditanyakan hal tersebut, Presiden Direktur Freeport Indonesian Chappy Hakim enggan menjawab. "Saya tidak bisa jawab hal tersebut," terangnya.
Saat RDP dengan Komisi VII DPR dimulai, Chappy Hakim meminta kepastian perpanjangan izin usaha yang sedianya berakhir di tahun 2021.
Adapun permintaan tersebut dimaksud sebagai bentuk komitmen dalam membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) di Gresik, Jawa Timur, berkapsitas 2,2 juta ton.
Chappy Hakim menyatakan bahwa Freeport komitmen membangun smelter. Hanya saja, harus ada kepastian perpanjangan kontrak sebagai jaminan. Itu berhubungan dengan pendanaan pembangunan smelter di Gresik.
"Sebenarnya Freeport komitmen membangun smelter. Namun menentukan kepastian lokasi memang ada pertimbangan untuk diselesaikan terlebih dahulu, antara lain kepastian perpanjangan kontrak berhubungan dengan dana," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News