kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

DPR tantang pemerintah setop ekspor Freeport


Senin, 02 Oktober 2017 / 11:00 WIB
DPR tantang pemerintah setop ekspor Freeport


Reporter: Azis Husaini, Febrina Ratna Iskana, Pratama Guitarra | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana memperpanjang proses negosiasi atas ditolaknya proposal pemerintah oleh PT Freeport Indonesia. Seperti diketahui, ada lima poin proposal pemerintah yang secara tegas ditolak oleh Freeport Indonesia, terutama soal tenggat divestasi yang hanya sampai Desember 2018 dan harga divestasi.

Namun, mestinya Kementerian ESDM tetap konsisten menyetop ekspor Freeport lantaran Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Sementara sudah habis masa berlakunya. Yakni terhitung mulai Februari-Oktober 2017 atau delapan bulan setelah aturan itu terbit.

Dasar penyetopan ekspor itu lantaran Freeport saat terbitnya Permen 05/2017 itu, sepakat akan berubah menjadi IUPK dalam waktu delapan bulan atau Oktober 2017. Saat itu Teguh Pamudji Sekjen Kementerian ESDM dan Bambang Gatot Ariyono, Dirjen Minerba, jelas mengungkapkan status Freeport akan kembali menjadi Kontrak Karya pasca delapan bulan itu jika tidak sepakat menjadi IUPK. Artinya jika status berubah lagi menjadi KK maka ekspor Freeport akan distop.

Perlu diketahui, Permen ESDM No. 5/2017 pada Pasal 17 memberikan keistimewaan pada Freeport Indonesia mendapatkan status ganda, yakni KK sekaligus IUPK. Status ganda itu diberikan lantaran pemerintah dan Freeport masih melakukan negosiasi.

Namun kenyataannya Freeport Indonesia, Kamis (28/9) lalu menolak lima poin negosiasi dalam proposal pemerintah. Padahal saat itu Kementerian ESDM sudah menggelar konfrensi pers bersama, Menteri ESDM Ignasius Jonan sangat yakin Freeport sepakat soal divestasi 51% saham.

Jurubicara Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengungkapkan, kemungkinan Freeport meminta tambahan waktu untuk melanjutkan pembahasan detail soal lima poin negosiasi. "Maka pemerintah akan merespons hal itu dalam rangka menjaga kesepakatan besar yang sudah diambil bersama pada akhir Agustus," ujarnya ke KONTAN, akhir pekan lalu. Namun saat dikonfirmasi soal apakah Kementerian ESDM tetap akan menyetop izin ekspor Freeport Indonesia Oktober ini, Dadan belum bisa bicara..

Sementara itu, Satya Widya Yudha Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar menyebutkan, pihaknya akan mempertanyakan ke Jonan soal penolakan proposal itu. "Saat rapat kerja akan kami tanyakan," ungkap dia ke KONTAN, Minggu (1/10).

Dia mengungkapkan, mestinya sebelum kesepakatan tuntas dengan Freeport, pemerintah harus menghentikan ekspor Freeport. "Pemerintah harus tetap mengacu pada peraturan yang dibuatnya sendiri yaitu PP No 1 tahun 2017 dan juga UU Minerba no 4 tahun 2009," ungkapnya.

Satya mengatakan, Freeport harus ingat, divestasi 51% saham harus diikuti. Jika tidak, kontrak Freeport yang berakhir tahun 2021 tidak perlu diperpanjang.

Dia malah mengatakan, PP No1/2017 sebenarnya sudah tergolong baik, karena masih memberikan kesempatan Freeport tetap sebagai pemegang saham hingga tahun 2041 apabila kontraknya berubah menjadi IUPK dan diberi waktu menyelesaikan smelter hingga tahun 2022. "Apabila kemudahan itu tidak disambut Freeport, pemerintah tidak perlu memperpanjang kontraknya pada tahun 2021," ujarnya.

Pengamat Ekonomi dan Energi dari Universitas Gajah Mada Fahmy Radhi mengungkapkan, bila sampai Oktober 2017 tidak ada perubahan status menjadi IUPK, Freeport wajib membangun smelter secepatnya. Otomatis, kegiatan ekspor wajib distop.


Peraturan Menteri ESDM yang Diduga untuk Freeport:

1. Peraturan Pemerintah (PP) No.1 Tahun 2017 tentang pelaksanaan kegiatan pertambangan Mineral dan Batubara, yang merupakan revisi PP No.1 Tahun 2014

2. Permen ESDM No. 5/2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri

3. Permen ESDM No. 6/2017 tentang Tata Cara Persyaratan Pemberian Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri Hasil pengolahan dan Pemurnian

Kuota Ekspor Freeport dari Kementerian ESDM

25 Juli 2014 26 Januari 2015: 756.000 ton

26 Januari 2015 25 Juli 2015: 580.000 ton

25 Juli 2015 26 Januari 2016: 575.000 ton

10 Februari - 2 Agustus 2016: 1 juta ton

Agustus 2016 Januari 2017:  1,42 juta

Sumber: Riset KONTAN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×