kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.027.000   167.000   5,84%
  • USD/IDR 16.805   20,00   0,12%
  • IDX 7.923   -406,88   -4,88%
  • KOMPAS100 1.108   -57,53   -4,94%
  • LQ45 806   -27,29   -3,27%
  • ISSI 278   -19,24   -6,46%
  • IDX30 421   -8,88   -2,07%
  • IDXHIDIV20 505   -4,36   -0,85%
  • IDX80 123   -5,79   -4,48%
  • IDXV30 135   -3,57   -2,57%
  • IDXQ30 137   -1,44   -1,04%

PPATK Temukan Dana Mencurigakan Rp 2,49 T, Industri Tekstil Desak Bongkar Mafia Impor


Senin, 02 Februari 2026 / 15:48 WIB
PPATK Temukan Dana Mencurigakan Rp 2,49 T, Industri Tekstil Desak Bongkar Mafia Impor
ILUSTRASI. Sinergi Pemerintah Lindungi Konsumen dan Industri Dalam Negeri, Amankan Tekstil Impor Diduga Ilegal (Dok/Kemendag)


Reporter: Vina Elvira | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait aliran dana mencurigakan senilai Rp 2,49 triliun pada rekening karyawan perusahaan tekstil kembali memanaskan isu praktik ilegal di sektor tekstil dan produk tekstil (TPT). Dana tersebut diduga digunakan sebagai penampung transaksi ilegal yang berkaitan dengan aktivitas impor.

Merespons temuan tersebut, kalangan pelaku industri tekstil nasional mendesak pemerintah untuk membongkar dan menindak tegas sindikat mafia impor tekstil yang dinilai telah merusak struktur industri dalam negeri.

Direktur Eksekutif Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam Rayon Tekstil (KAHMI Tekstil), Agus Riyanto, menilai praktik transaksi ilegal di sektor TPT bukan lagi hal baru. 

Baca Juga: Bunga Turun Jadi Angin Segar, Bekasi Fajar (BEST) Bidik Pertumbuhan Marketing Sales

Menurut Agus, pelaku industri sudah lama memahami bahwa sumber masalah berasal dari permainan impor ilegal hingga praktik restitusi ekspor fiktif.

“Di kalangan pebisnis tekstil, ini sudah jadi rahasia umum. Aktor-aktornya pun diketahui, mulai dari oknum pengusaha, pejabat pemerintahan, hingga aparat penegak hukum yang diduga menjadi pelindung praktik tersebut,” ujar Agus, dalam siaran pers, Senin (2/2/2026). 

Agus menjelaskan, berbagai modus lama masih terus digunakan, mulai dari impor borongan, kesalahan deklarasi barang (mis-declare), rembesan barang dari kawasan berikat, hingga praktik jual beli kuota impor.

Ia mencontohkan, impor borongan kerap mencakup masuknya pakaian bekas dan melibatkan banyak pihak, mulai dari importir produsen, importir umum, pelaku ritel, perusahaan logistik, hingga oknum petugas Bea dan Cukai.

“Rantai ini panjang dan melibatkan banyak kepentingan. Namun kami melihat ada upaya pembenahan dari Menteri Keuangan Purbaya, yang secara terbuka menekan Bea Cukai agar memperbaiki kinerjanya,” kata Agus.

Sementara itu, untuk modus jual beli kuota impor, Agus menyoroti dugaan keterlibatan oknum importir produsen serta pejabat di Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan, khususnya dalam proses penerbitan Pertimbangan Teknis (Pertek) dan Persetujuan Impor (PI).

“Praktik jual beli kuota ini sampai sekarang nyaris belum tersentuh penegakan hukum. Bahkan, para pelakunya justru sibuk membela diri dan memodifikasi aturan agar modus ini tetap berjalan,” jelasnya. 

Ia menilai, dalih kebutuhan industri kerap digunakan sebagai pembenaran penerbitan izin impor. Padahal, realitas di lapangan menunjukkan banyak pabrik tekstil justru tumbang.

Baca Juga: Kebutuhan Data Center Dorong Prospek Kawasan Industri Bekasi Fajar Industrial Estate

Nada serupa disampaikan Ketua Umum Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya (IPKB), Nandi Herdiaman. Menurutnya, hampir mustahil transaksi ilegal berskala besar dilakukan tanpa melibatkan jaringan yang lebih luas, termasuk oknum di pemerintahan.

“Skala transaksinya tidak kecil. Sangat sulit dipercaya kalau ini hanya dilakukan oleh pengusaha yang bergerak sendiri. Hampir pasti ada jejaring yang melibatkan oknum pejabat,” ujar Nandi.

IPKB pun meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan secara tegas untuk membersihkan praktik-praktik yang dinilai merusak perekonomian nasional.

Terkait kebijakan Pertek dan PI pakaian jadi yang diatur dalam Permenperin Nomor 27 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 17 Tahun 2025, Nandi mendesak agar Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan membuka data secara transparan.

“Beberapa waktu lalu memang ada janji transparansi, tapi sampai sekarang kami tidak pernah tahu berapa kuota impor yang sudah diterbitkan, siapa penerimanya, dan bagaimana metode perhitungan kuotanya,” ungkap Nandi.

Bagi IPKB, besaran kuota impor menjadi faktor krusial bagi keberlangsungan usaha anggotanya, mengingat minimnya instrumen perlindungan industri domestik lainnya.

Baca Juga: Deretan Mobil Baru Siap Ramaikan IIMS 2026, dari Hybrid hingga SUV Listrik

“Kami tidak ingin kejadian di sektor hulu terulang. Kuota impor yang berlebihan berujung pada penutupan pabrik dan gelombang PHK. Jangan sampai sektor konveksi mengalami nasib yang sama,” pungkasnya.

Selanjutnya: Prabowo Klaim Program MBG Banyak Disorot Pakar dari Luar Negeri

Menarik Dibaca: Tatjana dan Fadi Alaydrus Jadi Perbincangan Netizen dalam Drama Tiba-Tiba Brondong

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×