kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.035.000   26.000   1,29%
  • USD/IDR 16.449   -2,00   -0,01%
  • IDX 7.892   89,93   1,15%
  • KOMPAS100 1.104   14,76   1,36%
  • LQ45 799   5,84   0,74%
  • ISSI 270   4,04   1,52%
  • IDX30 414   3,30   0,80%
  • IDXHIDIV20 482   4,89   1,02%
  • IDX80 121   0,94   0,78%
  • IDXV30 133   1,84   1,40%
  • IDXQ30 134   1,30   0,98%

Dua Anak Usaha Energi Mega Persada (ENRG) Teken Perjanjian Pemboran, Segini Nilainya


Jumat, 18 Juli 2025 / 09:24 WIB
Dua Anak Usaha Energi Mega Persada (ENRG) Teken Perjanjian Pemboran, Segini Nilainya
ILUSTRASI. Energi Mega Persada (ENRG) menandatangani perjanjian jasa pemboran yang melibatkan anak usahanya.


Reporter: Dimas Andi | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG) menandatangani perjanjian jasa pemboran yang melibatkan anak usahanya.

Merujuk keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Energy Equity Epic (Sengkang) Pty.Ltd (EEES) serta Konsorsium antara PT Mitra Raya Energi (MRE) dan PT Energi Drilling Utama (EDU) menandatangani Surat Perjanjian Jasa-Jasa Pendukung Pemboran Terintegrasi pada 15 Juli 2025. 

Dalam hal ini, EEES bertindak sebagai pemberi pekerja dan Konsorsium MRE-EDU menjadi pelaksana pekerjaan.

Baca Juga: Energi Mega Persada (ENRG) Gandeng Pupuk Indonesia Kembangkan Proyek CCS dan CCUS

“Perjanjian pemboran dilakukan untuk jangka waktu 12 bulan dengan perkiraan maksimum nilai kontrak sebesar Rp 39.040.162.021,” tulis Wakil Direktur Utama ENRG Edoardus Ardianto dalam keterbukaan informasi, Kamis (17/7).

Dia menambahkan, ENRG merupakan pemegang saham yang memiliki kepemilikan sebesar 99% saham di EEES dan EDU baik secara langsung maupun tidak langsung. Alhasil, perjanjian jasa pemboran ini termasuk dalam transaksi yang dilakukan oleh sesama anak perusahaan terkendali emiten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×