Reporter: Febrina Ratna Iskana, Pratama Guitarra | Editor: Dupla Kartini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) hingga saat ini masih terus mematangkan valuasi harga PT Pertagas yang akan diakuisisi dalam waktu dekat.
Bahkan, sejumlah opsi sumber pendanaan juga sudah disiapkan. Jika harga tidak signifikan, emiten gas milik pemerintah dengan kode saham PGAS ini akan membayar dari uang kas. Deputi bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Fajar Harry Sampurno mengatakan, aksi akuisisi ini tak perlu RUPSLB, karena nilai akuisisi di bawah US$ 2,5 miliar.
Sesuai aturan Bapepam No. KEP-614/BL/2011 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama disebutkan, perusahaan tidak harus melakukan RUPS jika nilai transaksi material 20%-50% dari ekuitas perusahaan. Di atas itu wajib RUPS.
Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama menjelaskan, jika nilai akuisisi menyentuh 20%-50% ekuitas PGAS, RUPSLB tak harus dilakukan Hanya, PGAS dbelum bersedia mengungkapkan nilai akuisisi Pertagas karena dalam pembahasan final.
Hanya, sebelumnya disebutkan valuasi Pertagas US$ 1,5 miliar sampai US$ 2 miliar. Informasi itu berdampak pada PGAS. "Oleh BEI kami dipanggil terkait kabar dari Pak Fajar, jadi kami sampaikan angka akuisisi menunggu hasil proses valuasi selesai," ungkap Rahmat dalam acara buka puasa, kemarin.
Yang pasti, kata Rahmat, dalam aksi korporasi itu, PGAS akan menggunakan laporan keuangan 2017 karena sudah diaudit. Jika merujuk data itu, nilai ekuitas PGAS akhir 2017 US$ 3,18 miliar. Alhasil, jika valuasi Pertagas US$ 1,59 miliar, RUPS tak wajib dilakukan.
Menurutnya, pembatalan RUPS 29 Juni karena tahapan pembentukan holding migas belum tercapai. "Akuisisi ini merupakan keinginan pemerintah sebagai pemegang saham jadi kami ikuti," ujarnya.
Adapun jika dana akuisisi besar, PGAS menyiapkan pinjaman, baik dari perbankan maupun pihak ketiga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News