kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.286.000   8.000   0,35%
  • USD/IDR 16.722   27,00   0,16%
  • IDX 8.242   -33,17   -0,40%
  • KOMPAS100 1.150   -4,66   -0,40%
  • LQ45 842   -2,15   -0,25%
  • ISSI 285   -0,47   -0,16%
  • IDX30 441   -2,54   -0,57%
  • IDXHIDIV20 511   -0,99   -0,19%
  • IDX80 129   -0,47   -0,36%
  • IDXV30 136   -1,17   -0,85%
  • IDXQ30 141   -0,13   -0,10%

Dua Pekerja Freeport Indonesia Ditemukan Meninggal Dunia dalam Insiden Longsor


Sabtu, 20 September 2025 / 17:18 WIB
Diperbarui Minggu, 21 September 2025 / 23:27 WIB
Dua Pekerja Freeport Indonesia Ditemukan Meninggal Dunia dalam Insiden Longsor
Evakuasi korban longsor pekerja Freeport Indonesia di area Grasberg.


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim penyelamat tambang bawah tanah PT Freeport Indonesia pada Sabtu (20/9/2025) pukul 08.45 WIT mengumumkan telah menemukan dua pekerja yang terjebak insiden luncuran material basah di area Grasberg Block Cave (GBC).

Keduaya ditemukan dalam keadaan meninggal dunia. Kedua pekerja tersebut adalah Wigih Hartono, Electrician, PT Cita Contract, serta Irawan, Electrician, PT Cita Contract

Dari proses identifikasi tim medis bersama pihak kepolisian menyatakan keduanya ditemukan dalam keadaan meninggal dunia. 

“Atas nama perusahaan dan pribadi, saya menyampaikan belasungkawa sedalam-dalamnya kepada keluarga yang ditinggalkan. PT Freeport Indonesia akan terus mendampingi dan memberikan dukungan penuh kepada keluarga di masa sulit ini,” ujar Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Tony Wenas dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/09/2025).

Baca Juga: Longsor Tambang Freeport, 2 Pekerja Ditemukan Meninggal Dunia

Tony mengatakan, tim penyelamat bekerja tanpa henti dengan mengerahkan seluruh daya upaya, meski dihadapkan pada tantangan besar dan risiko tinggi.

Hingga saat ini, upaya pencarian terhadap lima pekerja lainnya masih terus dilakukan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×