kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Duh, harga mobil LCGC Honda sudah naik


Selasa, 04 November 2014 / 10:43 WIB
Duh, harga mobil LCGC Honda sudah naik
ILUSTRASI. Perkuat kinerja, Triputra Agro Persada (TAPG) resmikan pabrik kelapa sawit baru di Kalimantan Tengah


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. PT Honda Prospect Motor (HPM) akhirnya menaikkan harga mobil murahnya, Brio Satya, mulai akhir Oktober 2014. Kenaikan mencapai Rp 7,8 juta dari banderol sebelumnya. Harga sebelumnya varian A MT Rp 106,6 juta, S MT Rp 111,6 juta dan E MT Rp 117,6 juta. Setelah kenaikan menjadi A MT Rp 114,4 juta, S MT Rp 119,4 juta dan E MT Rp 125,4 juta.

"Ya benar, kenaikan sudah seminggu lalu. (Kenaikan) yang lain malah sudah sejak bulan lalu," jelas Jonfis Fandy, Direktur Pemasaran dan Layanan Purna Jual HPM kepada KompasOtomotif, Senin (3/11) malam.

Menurut Soerjono, Direktur Alat Transportasi Darat Kementerian Perindustrian, pihaknya sudah mengirimkan surat izin menaikkan harga jual mobil murah dan ramah lingkungan (LCGC) pada HPM beberapa pekan lalu. Batas maksimal kenaikan yang diperbolehkan untuk perusahaan adalah 6,6%.

Atas dasar izin ini kemudian HPM memutuskan langsung menaikkan banderol Brio Satya Rp 7,8 juta untuk semua varian. Dengan hitungan ini, maka disimpulkan HPM memutuskan untuk memanfaatkan total plafon (6,6 persen) yang diperbolehkan pemerintah, berbeda dengan Toyota dan Daihatsu yang memilih kenaikan harga bertahap.

Menyusul di belakang Honda, Suzuki juga sudah berancang-ancang untuk menaikkan harga mobil murahnya, Karimun Wagon R. Kenaikan baru bisa terlaksana ketika izin dari kementerian terkait sudah diterima kembali oleh perusahaan.

"Saya baru teken suratnya tadi siang (Senin, 3/11), nanti dikirim ke Kementerian Keuangan dulu, baru dikembalikan ke Suzuki. Plafon kenaikkannya sama, berkisar 6%," tutup Soerjono. (Agung Kurniawan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×