Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Jembatan Tol Sungai Kapuas Pontianak ditetapkan sebagai jembatan tol bersamaan dengan penetapan Jalan Layang Tol Wonokromo sebagai jalan tol melalui Keppres Nomor 38 Tahun 1981.
Tarif Jembatan Tol Sungai Kapuas terakhir kali ditetapkan berdasarkan Presiden Nomor 18 Tahun 1989. Saat itu, tarif untuk kendaraan Golongan I dan II adalah Rp 300, sedangkan Golongan III Rp 100.
Status Jembatan Tol Sungai Kapuas kemudian diubah melalui Keppres Nomor 20 Tahun 1991 tentang Perubahan Status Jembatan Tol Sungai Kapuas Pontianak sebagai Jembatan Umum Tanpa Tol.
Keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 1991 setelah ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Mei 1991 oleh Presiden Soeharto.
Baca Juga: Tol Karawang Barat dan Timur Terapkan Ganjil Genap Saat Libur Nataru
3. Jembatan Tol Mojokerto
Jembatan Tol Mojokerto ditetapkan berbayar melalui Keppres Nomor 22 Tahun 1982 tentang Penetapan Jembatan Mojokerto Menjadi Jembatan Tol dan Besarnya Tol. Jembatan tersebut memiliki dengan panjang bentang 226 meter yang terletak pada lintas jalan baru Mojokerto By Pass dalam Kota Mojokerto.
Jembatan Tol Mojokerto berada dalam daerah milik jalan beserta daerah untuk segala fasilitas yang diperlukan, yang dibatasi sebagai berikut:
- Di bagian Timur adalah 620 meter dari pangkal jembatan arah Surabaya.
- Di bagian Barat adalah 400 meter dari pangkal jembatan arah Jombang. Jembatan ini diperuntukan bagi pemakai jalan yang menggunakan kendaraan bermotor.
Tarif Jembatan Tol Mojokerto ditentukan sebagai berikut:
- Kendaraan bermotor dengan roda 2: Rp 50
- Kendaraan bermotor dengan roda 3 atau roda 4 dengan berat sampai dengan 2,5 ton: Rp 200
- Kendaraan bermotor dengan roda 3 atau roda 4 atau lebih dengan berat lebih dari 2,5 ton: Rp 300
Keppres tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Mei 1982 oleh Presiden Soeharto. Adapun status Jembatan Tol Mojokerto diubah menjadi jembatan umum tanpa tol melalui Keppres Nomor 37 Tahun 2003 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Juni 2003 oleh Presiden Megawati Soekarnoputri.