Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Jembatan Tol Surabaya-Madura (Suramadu) dibangun berdasarkan Keppres Nomor 79 Tahun 2003 tentang Pembangunan Jembatan Surabaya-Madura yang ditetapkan di Jakarta pada 27 Oktober 2003 oleh Presiden Megawati Soekarnoputri.
Dalam regulasi tersebut, Jembatan Suramadu ditetapkan akan dioperasikan sebagai Jembatan Tol sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketika pembangunan rampung, Jembatan Tol Suramadu diresmikan pemakaiannya oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 10 Juni 2009.
Jembatan Tol Suramadu adalah jembatan yang melintasi Selat Madura, menghubungkan Pulau Jawa (di Surabaya) dan Pulau Madura (di Bangkalan, tepatnya Timur Kamal).
Dengan panjang 5,4 Km, jembatan Suramadu terdiri dari tiga bagian, yaitu jalan layang (causeway) jembatan penghubung (approach bridge), dan jembatan utama (main bridge).
Jembatan tersebut dibangun dalam waktu 6 tahun dengan menghabiskan dana Rp 4,5 triliun. Awalnya jembatan itu berupa jalan tol yang artinya hanya bisa dilalui mobil.
Tapi kemudian pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) sehingga ada jalur khusus roda dua.
Adapun mulai 17 Juni 2009, tarif tol mulai berlaku di Jembatan Suramadu dengan sebagai berikut:
- Golongan I: Rp 30.000
- Golongan II: Rp 45.000
- Golongan III: Rp 60.000
- Golongan IV: Rp 75.000
- Golongan V: Rp 90.000
- Golongan VI (sepeda motor): Rp 3.000.
Tarif itu ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 395 Tahun 2009 tentang Penetapan Tarif Tol pada Jembatan Suramadu. Lalu pada 2015, pemerintah merevisi aturan tarif tersebut dan menerbitkan Kepmen PUPR Nomor 321/KPTS/M/2015 yang membebaskan tarif bagi kendaraan roda dua atau golongan VI.
Pada 2016, pemerintah kembali mengambil kebijakan pengurangan tarif kendaraan 50 persen, karena dinilai terlalu mahal. Rincian tarifnya waktu itu adalah:
- Golongan I: diturunkan dari Rp 30.000 menjadi Rp 15.000
- Golongan V: diturunkan dari Rp 90.000 menjadi Rp 45.000
Terakhir pembebasan tarif Jalan Tol Jembatan Suramadu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 98 Tahun 2018 tentang Jembatan Surabaya-Madura yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pasal 1 Perpres tersebut tertera pengoperasian Jembatan Suramadu sebagai jalan tol diubah menjadi jalan umum tanpa tol. Selain itu, pada Pasal 2 Perpres tersebut, Presiden RI juga menetapkan penyelenggaraan Jembatan Surabaya-Madura sebagai jalan umum tanpa tol dilaksanakan oleh Menteri yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang jalan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Lagi Berbayar, Ini Daftar Jalan Tol di Indonesia yang Kini Gratis"
Penulis : Muhammad Choirul Anwar
Editor : Muhammad Choirul Anwar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News