kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

ECII: Kasus deposito Rp 282 miliar dan penyalahgunaan dana Rp 55 miliar sudah selesai


Minggu, 10 Mei 2020 / 23:49 WIB
ECII: Kasus deposito Rp 282 miliar dan penyalahgunaan dana Rp 55 miliar sudah selesai
ILUSTRASI. Suasana toko Electronic City di Mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan. KONTAN/Baihaki


Reporter: Sandy Baskoro | Editor: Sandy Baskoro

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Manajemen PT Electronic City Indonesia Tbk (ECII) menyatakan masalah internal di tubuh manajemen perusahaan itu telah selesai. Mereka menuntaskan problem internal bertepatan dengan forum rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) dan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada 5 Mei lalu.

Setidaknya ada dua masalah internal yang membayangi ECII sejak awal tahun ini. Pertama, mengenai deposito dan rekening giro yang dijadikan jaminan kepada bank untuk kepentingan kredit pihak ketiga senilai Rp 282 miliar. Kedua, dugaan penyalahgunaan dana sebesar Rp 55 miliar.

Baca Juga: Setelah restatement laporan keuangan 2018, laba Electronic City langsung melorot

Direktur Utama PT Electronic City Indonesia Tbk, Rahmat Adi Sutikno Halim menyebutkan, kedua permasalahan tersebut telah diselesaikan. Sutikno Halim baru saja ditunjuk sebagai direktur utama ECII pada forum RUPS pekan lalu.

"Deposito dan rekening giro sudah tidak dijaminkan (bebas dari ikatan jaminan kredit)," ujar dia, dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia, Jumat (8/5) pekan lalu.

Sutikno Halim menambahkan, kedua masalah tersebut sudah selesai per 5 Mei 2020, sebagai tindak lanjut kesepakatan penyelesaian pada 1 April 2020. Isi kesepakatan itu berupa penyerahan sebanyak 438.694.700 unit saham ECII dan apartemen SCBD Suites.

Baca Juga: UOB Kay Hian jadi pemegang saham terbesar Electronic City (ECII) setelah kisruh

Kepemilikan saham tadi setara 32,88% dari total saham ECII sebanyak 1,33 miliar saham. Namun manajemen ECII tidak menjelaskan siapa pihak yang menyerahkan dan menerima aset-aset tersebut.

Mengacu data RTI per 31 Maret 2020, komposisi kepemilikan saham ECII meliputi PT Graha Surya Kirana menguasai 25,57% saham, PT Artha Graha Network (25,15%), PT Graha Berkat Kirana (13,77%), Ridwan Pribadi (12,46%), serta DB Spore A/C NT Asian Discovery Master Fund (5,78%), investor publik (13,75%) dan saham treasury (3,51%).

Baca Juga: Update kisruh Electronic City: Ada kesepakatan penyerahan 438,69 juta saham ECII

Permasalahan di tubuh kepengurusan Electronic City mencuat ketika Dewan Komisaris pada awal Februari memberhentikan sementara seluruh direksi ECII yang berjumlah enam orang.

Keenam anggota direksi itu adalah Ingrid Pribadi (Direktur Utama), Wiradi (Direktur), Lyvia Mariana (Direktur), Roland Hutapea (Direktur), Dedy Djafarli (Direktur), serta Anita Angeliana (Direktur Independen).

Belakangan, dalam forum RUPS 5 Mei, pemegang saham ECII menetapkan lima direksi baru untuk menggantikan posisi enam direksi lama yang diberhentikan oleh Dewan Komisaris.

Dalam formasi baru, tiga nama tidak bergeser alias tetap menjabat sebagai direksi (lihat tabel).

Pengurus baru Electronic City

Nama Jabatan
Hartono Tjahjadi Adiwana Komisaris Utama
Herbert Timbo Parluhutan Siahaan Komisaris Independen
Josephine Sukmadewi K Komisaris Independen
Wiradi Komisaris
Lyvia Mariana Komisaris
Rahmat Adi Sutikno Halim Direktur Utama
Anita Angeliana Direktur
Dedy Djafarli Direktur
Lenny Susilawaty Jamadi Direktur
Roland Hutapea Direktur/Corporate Secretary

Pengurus lama Electronic City

Nama Jabatan
Hartono Tjahjadi Adiwana Komisaris Utama
Josephine Sukmadewi K Komisaris
Selfy Warauw Komisaris
Rahmat Adi Sutikno Halim Komisaris
Herbert Timbo Parluhutan Siahaan Komisaris Independen
Ingrid Pribadi Direktur Utama
Wiradi Direktur
Lyvia Mariana Direktur
Roland Hutapea Direktur
Dedy Djafarli Direktur
Anita Angeliana Direktur Independen

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×