kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Efisiensi logistik terhambat infrastruktur pelabuhan yang mangkrak


Minggu, 11 Agustus 2019 / 18:28 WIB
Efisiensi logistik terhambat infrastruktur pelabuhan yang mangkrak
ILUSTRASI.


Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintahan Joko Widodo periode pertama cukup agresif menggelontorkan anggaran untuk infrastruktur dan masih berlanjut hingga tahun ini. Selanjutnya pemerintah perlu membangun konektivitas antar daerah, kota dan pulau untuk memangkas biaya logistik, yang pada akhirnya diharapkan mampu mempercepat arus barang dan jasa di dalam negeri.

Pembangunan infrastruktur yang cukup masif dilakukan sejak 2015 hingga tahun ini, tidak lagi Jawa sentris namun sudah semakin merata dari Aceh hingga Papua. Bahkan Jokowi sangat konsen dengan kehadiran tol laut termasuk pembangunan pelabuhan sebagai sarana transportasi yang lebih cepat bagi arus barang dan jasa.

Sayangnya efisiensi logistik nasional masih jauh dari harapan, karena masih ada beberapa pembangunan pelabuhan yang terkendala. Pemerintah belum mampu menciptakan kepastian hukum bagi investor yang terlibat dalam pembangunan pelabuhan.

Baca Juga: Incar relokasi investasi dari China, BP Batam terus berbenah

Lana Soelistianingsih, Ekonom Samuel Aset Manajemen memaparkan, kepastian hukum masih menjadi masalah bagi investasi di Indonesia. Meski dalam Ease of Doing Business (EoDB) peringkat Indonesia membaik, Indonesia masih kalah dibanding Thailand dan Malaysia yang sudah masuk dalam kategori very easy.

‘’Meski peringkat Indonesia sudah naik, namun dalam kenyataannya pengusaha dan swasta belum merasakan sekali komitmen pemerintah dalam menciptakan kepastian hukum berinvestasi, pemerintah masih perlu melakukan perbaikan,’’ ungkap Lana dalam siaran pers, Minggu (11/8)

Ia menambahkan, minat investor swasta lokal maupun asing untuk berinvestasi ke sektor yang berkaitan dengan logistik terus meningkat. Jadi pembangunan pelabuhan sebenarnya perlu menjadi prioritas pemerintah.

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat, realisasi penanaman modal dalam negeri (PMDN) selama Januari – Juni 2019, tumbuh sebesar 16,4% secara tahunan, lebih besar dibanding realisasi penanaman modal asing (PMA) yang tumbuh sebesar 4%. Sektor usaha dengan nilai realisasi terbesar di antaranya transportasi, gudang dan telekomunikasi mencapai Rp 71,8 triliun; listrik, gas dan air mencapai Rp 56,8 triliun, konstruksi sebesar Rp 32 triliun, industri makanan sebesar Rp 31,9 triliun, serta perumahan, kawasan industri dan perkantoran sebesar Rp 31 triliun.

Baca Juga: Kadin: Restriksi baru dari pemerintah penyebabkan kepercayaan investor UE turun

PT Karya Citra Nusantara, salah satu perusahaan swasta lokal yang dimiliki oleh PT Karya Tekhnik Utama dan PT Kawasan Berikat Nusantara, telah mendapat persetujuan untuk membangun pelabuhan Marunda mulai dari pier I, II dan III pada 2005. Namun karena PT KBN, yang adalah badan usaha milik negara (BUMN), tidak mampu mengurus proses perizinan, KCN pun mengambil alih penyelesaian seluruh proses perijinan agar pembangunan dapat segera diselesaikan.

Akibat keterlambatan proses perijinan tersebut, pekerjaan konstruksi pembangunan pelabuhan yang sejatinya ditargetkan selesai pada 2012, akhirnya molor dan diperkirakan akan selesai pada 2023. Saat pembangunan telah dimulai pada 2011, KBN yang memegang 15% saham PT KCN, meminta kenaikan porsi saham menjadi mayoritas dan menggugat KCN atas perjanjian konsesi yang dianggap melawan hukum.

Baca Juga: Menko Darmin Nasution sebut lima kebijakan ini jadi pilar transformasi ekonomi

Dengan segala permasalahan hukum yang masih membelenggu, PT KCN tetap konsisten membangun pelabuhan pier I yang sudah beroperasi sejak 2012, dan hingga saat ini sudah menyelesaikan 70% pembangunan pier II, dengan menelan biaya konstruksi sekitar Rp 3 trilin tanpa menggunakan dana APBN maupun APBD.

‘’Kami tetap berkomitmen menyelesaikan pembangunan pier II dan pier III, meski memang aktivitas bongkar muat di pier I sudah turun 60%, akibat berbagai permasalahan hukum yang sedang kami hadapi,’’ tambah Direktur Utama KCN Widodo Setiadi.

Saat ini KCN tengah menanti keputusan kasasi dari Mahkamah Agung atas kasus hukum yang membelitnya. Sejak mencuatnya kisruh pelabuhan Marunda ini, investor yang terlibat dalam pembangunan pelabuhan di seluruh Indonesia telah menolak untuk menggunakan skema konsesi karena khawatir akan mengalami hal yang sama. Hingga saat ini hanya ada 19 proyek kerja sama antara pemerintah dengan badan usaha pelabuhan (BUP) yang menggunakan skema konsesi.

Baca Juga: Selama paruh pertama 2019, total utang multilateral pemerintah US$ 2 miliar

Tauhid Ahmad, Direktur Eksekutif Indef memaparkan, Indonesia masih membutuhkan kehadiran pelabuhan khusus untuk bongkar muat barang yang mampu melayani kapal di atas 3500 TEUs, karena kapasitas pelabuhan yang ada saat ini masih terbatas. Selama 2015 – 2018, sudah dibangun 120 fasilitas pelabuhan dan 18 rute konektivitas laut.

‘’Minat investor untuk membangun pelabuhan sebenarnya masih tinggi, namun beberapa investor mundur perlahan karena tidak ada kepastian hukum,’’ kata Tauhid. Investasi pelabuhan sifatnya jangka panjang, sehingga perlu komitmen jangka panjang juga untuk menciptakan iklim yang kondusif, tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×