kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45909,31   7,91   0.88%
  • EMAS1.354.000 1,65%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ego antar kementerian hambat roadmap industri hasil tembakau (IHT)


Minggu, 06 September 2020 / 20:29 WIB
Ego antar kementerian hambat roadmap industri hasil tembakau (IHT)
ILUSTRASI. Cigarettes are seen in this May 24, 2017 illustration photo. To match Special Report PMI-WHO/FCTC REUTERS/Thomas White/Illustration TPX IMAGES OF THE DAY


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sampai saat ini, roadmap industri hasil tembakau (IHT) belum satu arah. Hal ini disebakan ego antar Kementerian terkait, mengingat IHT merupakan industri yang memiliki peranan penting dalam ekonomi Indonesia.

Sekretaris Menteri Perekonomian (Sesmenko) Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan, dalam hal IHT ada empat Kementerian yang terlibat dan mempunyai kebijakan atas tujuannya masing-masing antara lain, Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Baca Juga: Hari Pelanggan Nasional, perokok dewasa butuh akses informasi produk minim risiko

“Dilihat posisinya dari sisi tugas dan fungsi empat Kementerian sulit ada dalam posisi yang sama. Kemenperin agar industrinya berkembang. Kementan, pasti membela petani tembakau, maupun cengkeh. Kemekes, isu kesehatan dengan posisi yang tidak sama dengan Kementan dan Kemenperin. Kemenkeu, dengan arah fiskalnya,” kata Susi dalam Seminar Roadma IHT yang Berkeadilan, Sabtu (5/9).

Sesmenko Perekonomian menjelaskan roadmap IHT diperlukan untuk memberikan kepastian kepada industri atau pelaku usaha terkait kebijakan pemerintah.

Misalnya, soal roadmap tarif cukai hasil tembakau (CHT). Sehingga, bila roadmap CHT sudah jelas maka industri dapat membuat roadmap lanjutan sebagai arah keberlangsungan perusahaannya.

“Pada intinya merupakan tantangan bersama-sama termasuk beberapa yang diatur, antara kepentingan industri demikian strateginya yang mempertimbangkan kebijakan CHT, tenaga kerja, isu kesehatan, harus di diskusikan,” kata Sesmenko Perekonomian.

Adapun, Sesmenko Perekonomian memaparkan pemerintah saat ini sudah membahas arah kebijakan listas kementerian tahap pertama, untuk kemudian disatukan menjadi roadmap IHT.

Baca Juga: Menakar kebijakan penyederhanaan struktur tarif cukai

Pertama, arah kebijakan Kementan yang sedang menyusun roadmap berisi kebijakan substitusi impor dan penginkatan kualitas. Caranya dengan substitusi impor tembakau Virginia dan penguatan sistem kemitraan. Selain itu. peningkatan produksi, mutu petani dan penyerapan hasil tani, serta mempertimbangkan aspek tenaga kerja.

Kedua, Kemenperin dengan arah kebijakan cukai yang moderat, pengembangan produk tembakau lokal, memperhatikan struktur ekonomi keberlangsungan industri, skala bisnis, dan tenaga kerja.

Ketiga, Kemenkeu dengan kebijakan cukai sebagai pengendalian konsumsi sejalan dengan penerimaan negara. Adapun Kemenkeu sedang melakukan simulasi terkait upaya perumusan kebijakan dari sisi tarif maupun layer.

Keempat, Kemenkes, penurunan prevalensi perokok dan pengendalian serta penurunan  konsumsi. Peningkatan ekspor dibanding konsumsi dalam negeri. Peningkatan produksi rokok kretek untuk perlindungan tenaga kerja. Kemudian, peningkatan tarif cukai. Lalu, penurunan cost yang disebabkan penyakit tidak menular.

Ketua Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi FEB Universitas Brawijaya, Candra Fajri Ananda menuturkan, kunci dari keberlanjutan IHT adalah pembahasan yang lebih komprehensif dan mengurangi ego kepentingan terkait.

Menurutnya regulasi yang ada saat ini sudah terlalu berlebihan karena hampir semua lembaga termasuk daerah ikut mengaturnya.

“Kalau mau bicara daya siang bukan industri saja tapi environment, sisi policy. Makanya konsep keadilan perlu disepakati dari awal,” katanya.

Baca Juga: Bea Cukai Pontianik layani ekspor perdana minyak sawit ke India

Lebih lanjut, Candra menerangkan, kenaikan tarif cukai IHT ditakutkan akan meningkatkan jumlah rokok ilegal. Bahkan dalam survei yang pernah dilakukannya pada Oktober-Desember 2019 mengungkapkan, kenaikan tarif cukai jika tidak diikuti operasi pengawasan ketat, akan berdampak pada kenaikan jumlah rokok ilegal.

Kata Chandra, tingkat peredaran rokok ilegal juga berpotensi menghilangkan penerimaan negara. Jika rokok ilegal bisa ditekan, maka kehilangan potensi penerimaan negara juga bisa ditekan.

“Bagaimana kunci pengawasan bisa dilakukan lebih bagus tertin dan ilehal bisa turun. Bisa untungkan industri. Tentu kita bisa kita confirm ke Bea Cukai. Sisi pengawasan terus-menerus,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×