Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagai salah satu produsen batubara terbesar di dunia, Indonesia memiliki posisi strategis dalam menentukan harga batubara di pasar global.
Namun, selama ini, harga batubara Indonesia cenderung rendah karena acuan harga ekspor masih menggunakan Indonesia Coal Index (ICI) yang bernilai lebih rendah dibandingkan indeks lainnya.
Baca Juga: Menteri Bahlil Pastikan HBA Batubara Jadi Standar Harga Ekspor per 1 Maret 2025
Menyadari hal ini, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengambil langkah tegas dengan mengubah patokan harga batubara ekspor dari ICI ke Harga Acuan Batubara (HBA).
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) yang akan berlaku mulai 1 Maret 2025.
"Ya, betul. Mulai diberlakukan 1 Maret 2025," ujar Bahlil dalam keterangannya, Kamis (27/2).
Menurut Bahlil, keputusan ini bertujuan untuk memperkuat posisi Indonesia sebagai negara mandiri yang tidak bergantung pada patokan harga yang ditentukan pihak asing.
Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara serta kesejahteraan pelaku industri batubara dalam negeri.
"Selama ini, harga batubara kita dikendalikan negara lain, bahkan dipatok jauh lebih murah dibandingkan negara lain. Dengan aturan HBA ini, kita memiliki harga pasar ekspor yang lebih adil di tingkat global," jelasnya.
Baca Juga: Gunakan HBA, Ditjen Minerba Pastikan Harga Batubara Ekspor Lebih Stabil
Bahlil juga menekankan bahwa kebijakan ini telah melalui kajian mendalam yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Hasilnya menunjukkan bahwa penerapan HBA akan berdampak positif pada stabilitas harga serta peningkatan pendapatan negara.
Stabilitas Harga Batubara
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Tri Winarno menambahkan bahwa perubahan ini bertujuan untuk menciptakan stabilitas harga di pasar ekspor.
"Dengan menggunakan HBA atau Harga Batubara Patokan (HBP), harga akan lebih stabil karena tidak ada perbedaan data yang berubah secara signifikan," ujar Tri pada Rabu (26/2).
Ia juga mengingatkan perusahaan tambang agar transparan dalam melaporkan realisasi harga guna memastikan kepatuhan terhadap kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Baca Juga: Pelaku Usaha Ungkap Kendala Penetapan HBA Jadi Acuan Harga Batubara Ekspor
"Harga yang dilaporkan akan menjadi acuan dalam perhitungan PNBP dan penentuan harga berikutnya. Sebetulnya, tidak ada perubahan fundamental dalam mekanisme penentuan harga, hanya acuannya yang kini lebih menguntungkan kita," jelasnya.
Tri juga menjelaskan bahwa dengan penggunaan HBA, proses penentuan harga dapat dilakukan dua kali dalam sebulan, dibandingkan dengan sistem ICI yang hanya menetapkan harga sekali dalam sebulan.
Kementerian ESDM telah menetapkan HBA untuk periode Februari 2025 melalui Kepmen ESDM No. 67.K/MB.01/MEM.B/2025. Dalam regulasi ini, HBA dibagi menjadi empat kategori berdasarkan kalori batubara.
Dibandingkan dengan Januari 2025, harga batubara kategori I, II, dan III mengalami penurunan pada Februari, sementara kategori IV—batubara dengan kalori tertinggi—justru mengalami kenaikan harga.
Selanjutnya: Rupiah Berpotensi Lanjut Tertekan pada Perdagangan Jumat (28/2), Ini Penyebabnya
Menarik Dibaca: Prakiraan Cuaca Jakarta Besok (28/7): Dari Cerah hingga Diguyur Hujan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News