kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Ekspor Ikan Kerapu dari Babel Harus Lewat Pihak Ketiga


Rabu, 12 Mei 2010 / 13:02 WIB


Reporter: Asnil Bambani Amri |


BELITUNG. Ekspor ikan kerapu dari Kepulauan Bangka Belitung belum tergarap maksimal. Banyak pembudidaya dan penangkar ikan kerapu asal Belitung harus mengeskpor ikannya melewati pihak ketiga yang perusahaanya berdomisili di Belawan dan Lampung.

"Kami kesulitan dana untuk melakukan ekspor sendiri," kata Abeng salah satu pengusaha ikan kerapu di Belitung.

Menurut Abeng, untuk melakukan ekspor sendiri dirinya harus memiliki kapal yang setidaknya dilengkapi dengan fasilitas sirkulasi air di dalam kapal itu. Karena ikan yang diekspor tersebut dalam keadaan hidup sampai di Hongkong.

"Kalau ekspor sendiri mesti menggunakan kapal yang harganya cukup tinggi," jelas Abeng yang ekspor 4 ton ikan kerapu setiap bulannya.

Karena belum mampu membeli kapal sendiri, akhirnya dirinya harus melakukan ekspor dengan pihak ketiga agar kerapu yang sebagian dibesarkan dari benih dan juga dari tangkap itu bisa menghasilkan. Dus, pihak ketiga masih menjadi tumpuannya untuk menghubung dengan pembeli dari luar negeri.

Untuk memanfaatkan jasa pihak ketiga itupun tidak gratis, Abeng mesti membayar ongkos atau fee kepada pihak ketiga yang memfasilitasi ekspor tersebut.

Untuk satu kilogram (kg), Abeng harus membayar US$ 3 per kg; padahal harga ikan kerapu seperti kerapu bebek harganya dijual senilai US$ 50 per kg.

Jika Abeng bisa melakukan ekspor sendiri akan menghemat biaya fee yang dikeluarkan. Bahkan Abeng bisa memutus mata rantai penjualan sehingga bisa langsung ke konsumen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×