Reporter: Muhammad Julian | Editor: Azis Husaini
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang memasang pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap terancam tak bisa menghemat tagihan. Ini lantaran, pemerintah berencana menyetop ekspor impor kWh listrik dari pembangkit energi bersih itu.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ini tengah merevisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 26/ 2021 tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) untuk Kepentingan Umum.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini,
pastikan Anda sudah mendaftar dan login
pastikan Anda sudah mendaftar dan login
Hanya Rp 5,000 untuk membaca artikel ini.