Reporter: Fitri Nur Arifenie | Editor: Sandy Baskoro
JAKARTA. Kabar melegakan bagi pengusaha kayu. Eksportir yang belum memperoleh Sertifikat Legalitas Kayu (S-LK) tetap bisa mengekspor produk kayu dan turunannya. Syaratnya, eksportir mesti mendapatkan dokumen V-Legal melalui proses inspeksi.
"Ekspor produk tidak akan terhambat, termasuk bagi mereka yang belum memiliki S-LK," ujar Bambang Hendroyono, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Usaha Kehutanan Kementerian Kehutanan di Jakarta, Jumat (11/1).
Penjelasan Bambang ini merupakan tanggapan atas keluhan sejumlah eksportir tisu yang gagal mengekspor produknya. Lagi pula, Peraturan Menteri Perdagangan No 64/2012 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan menyatakan, ekspor produk kayu dan turunannya wajib menggunakan dokumen V-Legal yang mengacu ke Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Ketentuan SVLK diatur Peraturan Menteri Kehutanan P.38/2009 jo.P.68/2011 jo. P.45/2011 tentang SVLK.
Untuk meraih dokumen V-Legal, eksportir harus mengantongi S-LK yang diperoleh melalui proses verifikasi oleh Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LVLK). Mengacu pada Permenhut tersebut dan Peraturan Dirjen Bina Usaha Kehutanan Kemhut 8/2011, eksportir yang belum memiliki S-LK tetap bisa memperoleh dokumen V-Legal, asalkan melalui prosedur inspeksi oleh LVLK. "LVLK akan mengecek legalitas bahan bakunya," ungkap Bambang.
Meski demikian, Kemhut tetap menyarankan semua eksportir mengurus S-LK. Pasalnya, pemilik S-LK akan lebih mudah mengekspor. Ini lantaran prosedurnya cukup dengan verifikasi legalitas dokumen. "Sedangkan untuk inspeksi, harus dicek langsung ke lapangan setiap akan mengekspor produk," tutur Bambang.
Setiap produk kayu dan turunannya, seperti kayu lapis, kayu pertukangan, mebel, pulp, kertas, dan tisu harus mengikuti ketentuan SVLK ini. Ketentuan ini untuk memastikan semua produk ekspor bersumber dari bahan baku yang legal.
Ketentuan ini juga berlaku untuk produk industri kehutanan yang menggunakan bahan baku impor. Saat ini Kementerian Kehutanan dan Kementerian Perdagangan masih merumuskan beleid yang mengatur produk berbahan baku impor juga harus memiliki sertifikat.
Sebelumnya diwartakan, sejumlah perusahaan kertas tisu siap ekspor tertahan di pelabuhan karena tak memiliki sertifikat V-Legal (Harian KONTAN, 10 Januari 2013).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News