kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Mayoritas eksportir kayu sudah kantongi V-Legal


Senin, 07 Januari 2013 / 10:52 WIB
Mayoritas eksportir kayu sudah kantongi V-Legal
ILUSTRASI. Inilah harga sepeda gunung Pacific Invert 2.0 terkini (September), cuma Rp 2 jutaan


Reporter: Fitri Nur Arifenie | Editor: Sandy Baskoro

JAKARTA. Jumlah eksportir terdaftar di sektor kehutanan yang telah mengantongi sertifikat legalitas kayu terus bertambah. Kini sebanyak 460 atau 67,6% eksportir di sektor kehutanan telah memiliki sertifikat SVLK atau V-Legal.

"Hingga saat ini ada 460 eksportir terdaftar produk industri kehutanan (ETPIK) yang telah memperoleh  SVLK, dari total 680 ETPIK," kata Dwi Sudharto, Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran hasil Hutan Kementerian Kehutanan, akhir pekan lalu.

SVLK adalah Sistem Verifikasi Legalitas Kayu. SVLK dibangun pemerintah dengan melibatkan seluruh pihak yang terkait dengan industri kehutanan dan juga menggunakan lembaga independen dalam proses verifikasinya.

Mengacu ke Peraturan Menteri Perdagangan No. 64 Tahun 2012 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan, produk kehutanan yang
diekspor harus dilengkapi dokumen V-Legal, terhitung mulai 1 Januari 2013.

Sudharto, menyatakan sebagian besar eksportir produk kehutanan siap menerapkan SVLK tersebut. Langkah ini demi memastikan produk tersebut diterima di negara tujuan tanpa hambatan.

Dirjen Bina Usaha Kehutanan Kemhut, Bambang Hendroyono, menyatakan produk kehutanan yang telah dilengkapi dokumen V-Legal dipastikan memiliki keabsahan yang teruji. Untuk itu, ia menyerukan konsumen di negara tujuan ekspor tak perlu ragu membeli produk para pemegang V-Legal itu. “Kami akan mengawal produk itu sehingga tak dikenai proses tambahan untuk masuk ke negara tujuan,” kata Bambang.

Menurut Bambang, SVLK  telah diakui oleh negara-negara Uni Eropa dan menjadi bagian dari perjanjian kemitraan sukarela untuk penegakan hukum, tata kelola dan perdagangan sektor kehutanan antara Indonesia dan Eropa.

Soewarni, Ketua Asosiasi Pengusaha Kayu Gergajian dan Pertukangan (ISWA), berharap tak ada gangguan dalam proses ekspor setelah pemberlakuan SVLK. Dia ingin pemerintah menggencarkan kampanye untuk meningkatkan kesadaran konsumen terhadap produk yang dilengkapi dokumen V-Legal, khususnya wilayah Uni Eropa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×