kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ekspor Listrik Ditiadakan Dalam Revisi Permen ESDM PLTS Atap, Ini Poin Lainnya


Jumat, 19 Mei 2023 / 18:16 WIB
Ekspor Listrik Ditiadakan Dalam Revisi Permen ESDM PLTS Atap, Ini Poin Lainnya
ILUSTRASI. Ekspor Listrik Ditiadakan Dalam Revisi Permen ESDM PLTS Atap


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berharap revisi Peraturan Menteri (Permen) Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap dapat segera diterapkan dalam waktu dekat. 

Ada sejumlah aturan yang berubah dalam Permen ESDM PLTS Atap yang baru, salah satunya meniadakan ekspor listrik.  Jadi nilai kelebihan energi listrik  dari sistem PLTS Atap Pelanggan ke Jaringan Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU) ke depannya tidak diperhitungkan. 

Direktur Aneka Energi Baru Terbarukan (EBT) Kementerian ESDM, Andriah Feby Misna menyatakan tidak ada ekspor listrik dalam aturan yang baru. 

Baca Juga: Banyak Perusahaan Pemasang PLTS Atap Kolaps, Ini Penyebabnya

“Kalaupun ada yang diekspor maka tidak dihitung untuk pengurangan tagihan. Permen No 26 ini untuk yang koneksi ke PLN,” jelasnya kepada Kontan.co.id, Jumat (19/5). 

Feby menjelaskan, pemanfaatan PLTS Atap akan lebih terasa jika pelanggan menggunakan baterai tenaga surya lantaran listriknya bisa digunakan pada malam hari. 

Selain itu, Revisi Permen ESDM PLTS Atap juga akan mengatur beberapa hal yang menjadi substansi utama. 

Kapasitas PLTS Atap yang sebelumnya dibatasi 100% daya langganan, ke depannya tidak diberikan batasan sepanjang mengikuti kuota pengembangan PLTS Atap. Kuota ini akan disusun oleh pemegang IUPTLU dan ditetapkan oleh Kementerian ESDM. 

Permohonan menjadi Pelanggan PLTS Atap ke depannya dilakukan pada periode yang lebih teratur yaitu bulan Januari dan Juli.

Baca Juga: Aturan Baru PLTS Atap, Pengajuan Permohonan Pemasangan Hanya Boleh pada Bulan Ini

Biaya kapasitas (capacity charge) yang sebelumnya dikenakan kepada pelanggan industri, ke depannya tidak akan dikenakan kepada seluruh kategori pelanggan. 

Kepada Pelanggan PLTS Atap eksisting masih tetap diberlakukan ketentuan peraturan sebelumnya dengan jangka waktu selama s.d. 10 tahun sejak PLTS Atap beroperasi. 

Feby mengatakan diharapkan revisi Permen ESDM PLTS Atap bisa segera diterapkan. Dia berharap semester I 2023 mendatang sudah rampung. 

 
 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×