Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap masih terus bergulir. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan kabar terkini revisi Permen PLTS Atap sudah dalam tahap harmonisasi.
Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana menjelaskan substansi Revisi Permen ESDM tentang PLTS Atap telah selesai dibahas oleh Kementerian ESDM bersama PLN dan telah dilaksanakan public hearing melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait.
“Saat ini Revisi Permen sedang dalam proses persiapan menuju harmonisasi dengan Kementerian Hukum & HAM,” jelasnya kepada Kontan.co.id, Selasa (16/5).
Dadan memaparkan, ada beberapa hal yang menjadi substansi utama dalam Revisi Permen ESDM tentang PLTS Atap.
Pertama, kapasitas PLTS Atap yang sebelumnya dibatasi 100% daya langganan, ke depannya tidak diberikan batasan sepanjang mengikuti kuota pengembangan PLTS Atap. Kuota ini akan disusun oleh Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU) dan ditetapkan oleh Kementerian ESDM.
Baca Juga: PLN Sebut Progres Proyek PLTS Terapung Cirata Telah Mencapai 42,45%
Kedua, nilai kelebihan energi listrik dari sistem PLTS Atap Pelanggan ke Jaringan Pemegang IUPTLU ke depannya tidak diperhitungkan.
Ketiga, permohonan menjadi Pelanggan PLTS Atap ke depannya dilakukan pada periode yang lebih teratur yaitu bulan Januari dan Juli.
Keempat, biaya kapasitas (capacity charge) yang sebelumnya dikenakan kepada pelanggan industri, ke depannya tidak akan dikenakan kepada seluruh kategori pelanggan.
Kelima, kepada Pelanggan PLTS Atap eksisting masih tetap diberlakukan ketentuan peraturan sebelumnya dengan jangka waktu selama s.d. 10 tahun sejak PLTS Atap beroperasi.
Dadan menegaskan, pihaknya menargetkan revisi Permen ESDM tentang PLTS Atap dapat segera diterbitkan dalam waktu dekat agar implementasi program PLTS Atap dapat berjalan optimal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News