kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ekspor makanan & minuman dihadang aturan non tarif


Jumat, 30 September 2016 / 19:10 WIB
Ekspor makanan & minuman dihadang aturan non tarif


Reporter: Handoyo | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Hambatan non tarif alias non-tariff barriers pengaruhi kinerja ekspor produk makanan dan minuman dalam negeri. Beberapa negera syaratkan aturan baru bagi produk yang diimpor seperti labeling dan kandungan residu dalam produk.

Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI), Adi Lukman mengatakan, beberapa negara yang menerapkan aturan baru tersebut antara lain China, Korea Selatan, Kanada dan Australia. "Saya dapat laporan sudah ada dua perusahaan mulai Februari tidak bisa kirim," kata Adi, kemarin.

Adi menyebut, aturan baru yang diterapkan oleh beberapa negara tersebut akan menghambat proses ekspor. Pasalnya, untuk mengubah labeling dan komposisi kandungan bahan-bahan yang ada di dalam produk membutuhkan waktu yang panjang.

Selain itu, labeling yang dibuat oleh produsen untuk pemasaran di beberapa negara tersebut juga tidak dapat langsung diterima. Perlu pengecekan lebih lanjut sesuai dengan standar yang diterapkan.

Saat ini GAPMMI masih belum dapat menghitung potensi kerugian akibat kebijakan tersebut. Yang pasti, pada tahun lalu ekspor produk makanan dan minuman Indonesia tercatat mencapai US$ 6 miliar. Tahun ini, hingga bulan Juli nilai ekspornya sekitar US$ 3,3 miliar.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengingatkan para pelaku usaha yang melakukan kegiatan ekspor impor ke Mesir wajib memenuhi peraturan baru tentang persyaratan tambahan sebelum melakukan kegiatan ekspor impor.

Pemerintah Mesir merilis Dekrit No. 992/2015 dan Dekrit No. 43/2016 yang mengatur kegiatan ekspor impor 25 kelompok produk. Peraturan tambahan ini bertujuan mempromosikan produksi lokal Mesir dan mengurangi ketergantungan pada impor serta memperkuat posisi mata uangnya.

Eksportir diwajibkan melakukan registrasi melalui the General Organization for Export and Import Control (GOEIC) sebelum mengirim barang ke Mesir.

Ketentuan lain, pertama, seluruh kegiatan eksportasi produk ke Mesir diwajibkan menyertakan dokumen ekspor yang terdiri atas SIUP, TDP, ISO/Uji Mutu, Sertifikat Merk Dagang, Surat Dinas Tenaga Kerja, Surat Kuasa Inspeksi dan Surat Kuasa Registrasi yang diterjemahkan dalam Bahasa Arab.

Kedua, dokumen tersebut harus dilegalisasi oleh Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kehakiman, KADIN, dan Kedutaan Besar Mesir. Ketiga, biaya registrasi yang harus dibayar sebesar US$ 50 atau EGP 300 untuk government fee serta US$ 1.000, Euro 1.000, atau EGP 10.000 jika pendaftaran diwakilkan kepada badan hukum.

Direktur Pengamanan Perdagangan, Pradnyawati menegaskan bahwa Kemendag akan terus sosialisasi dan memantau perkembangan terbaru peraturan ini dan berkoordinasi dengan Kementerian atau Lembaga terkait, Kedutaan Besar Republik Indonesia di Mesir, dan Atase Perdagangan Mesir.

“Jika peraturan ini berpeluang menjadi hambatan dan tidak sesuai dengan ketentuan World Trade Organization (WTO,) Kemendag siap melakukan pembelaan,” ujar Direktur Pengamanan Perdagangan Pradnyawati.

Kinerja ekspor nonmigas dari Indonesia ke Mesir selama periode 2011-2016 menunjukkan tren penurunan sebesar -0,72%. Sementara untuk periode Januari-Juni 2016, ekspor mengalami penurunan sebesar 18.13% jika dibandingkan dengan total ekspor nonmigas Indonesia ke Mesir di tahun sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×