kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.591.000   6.000   0,38%
  • USD/IDR 16.340   25,00   0,15%
  • IDX 7.182   11,08   0,15%
  • KOMPAS100 1.058   -1,55   -0,15%
  • LQ45 834   0,83   0,10%
  • ISSI 213   -0,32   -0,15%
  • IDX30 430   0,42   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   2,60   0,51%
  • IDX80 121   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 123   -0,29   -0,24%
  • IDXQ30 141   0,25   0,18%

Eksportir Wajib Parkir DHE SDA 100% Minimal 1 Tahun Bisa Turunkan Minat Investasi


Selasa, 21 Januari 2025 / 18:12 WIB
Eksportir Wajib Parkir DHE SDA 100% Minimal 1 Tahun Bisa Turunkan Minat Investasi
ILUSTRASI. Petugas menunjukkan uang pecahan rupiah dan dolar AS dan di gerai penukaran mata uang asing di Jakarta, Rabu (6/11/2024). Pemerintah akan mewajibkan para eksportir memarkir 100% devisa hasil ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) di dalam negeri minimal satu tahun.


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mewajibkan para eksportir memarkir 100% devisa hasil ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) mereka di dalam negeri minimal selama satu tahun.

Merespons hal itu Ketua Komite Investasi Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas (Aspermigas) Moshe Rizal mengungkapkan, retensi 100% DHE dapat mengganggu arus kas perusahaan, khususnya bagi pelaku usaha yang berorientasi ekspor.

“Disimpan di Indonesia selama satu tahun itu terlalu lama. Ini bisa menyulitkan bisnis, apalagi bagi yang bersifat ekspor. Jangan sampai kebijakan seperti ini justru menurunkan minat investasi,” kata Moshe kepada Kontan, Selasa (21/1).

Baca Juga: Eksportir Wajib Parkir DHE SDA 100% Minimal 1 Tahun, IMA: Sulitkan Perusahaan

Moshe menilai kebijakan ini seharusnya dirumuskan melalui diskusi mendalam dengan industri terlebih dahulu untuk mengukur dampak terhadap kelancaran ekspor dan devisa negara.

Dari sisi ekonomi, arus kas perusahaan menjadi faktor yang sangat krusial.

“Kalau cash flow terganggu, perusahaan menjadi berat. Ada yang mungkin bisa menerima, tapi banyak juga yang tidak. Untuk itu, kebijakan ini perlu disertai kompensasi, misalnya berupa tax credit atau insentif lainnya,” tambah Moshe.

Senada dengan Moshe, Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA), Hendra Sinadia, juga menyuarakan kekhawatirannya. Sebab, kebijakan ini dapat menambah beban perusahaan dalam mengelola keuangan.

Baca Juga: Aturan Direvisi, Eksportir Wajib Simpan DHE SDA Minimal 1 Tahun di Dalam Negeri

“Dengan aturan 30% yang berlaku saat ini saja sudah menyulitkan perusahaan. Apalagi jika retensinya menjadi 100%,” kata Hendra kepada Kontan, Selasa (21/1).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan eksportir akan diwajibkan memarkir 100%  DHE SDA di dalam negeri selama minimal satu tahun.

Meski demikian, Airlangga menambahkan bahwa pemerintah akan memberikan sejumlah insentif kepada eksportir untuk mendukung implementasi aturan tersebut.

Baca Juga: Siap-siap, Eksportir Harus Simpan DHE SDA Minimal 1 Tahun di Indonesia

Termasuk di dalamnya adalah pengaturan mengenai cash collateral, serta penggunaan DHE untuk pembayaran pajak dan dividen.

Selanjutnya: Indonesia to Make Resource Exporters Retain All Proceeds Onshore for a Year

Menarik Dibaca: 3 Tanda Anda Butuh Suplemen Kolagen, Jangan Asal Minum!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×