Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mewajibkan eksportir untuk memarkir 100% Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) di dalam negeri selama minimal satu tahun.
Kebijakan ini jauh lebih ketat dibandingkan aturan sebelumnya yang hanya mensyaratkan penempatan paling sedikit 30% selama minimal tiga bulan.
“Jadi 100% (penempatan), insentif semua diberikan. Nanti kita berikan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto kepada awak media di Jakarta, Selasa (21/1).
Baca Juga: Pemerintah Wajibkan Eksportir Simpan 100% DHE SDA, Cadev Bisa Bertambah US$ 90 Miliar
Airlangga menambahkan, pemerintah akan memberikan sejumlah insentif kepada eksportir untuk mendukung implementasi aturan tersebut.
Termasuk di dalamnya adalah pengaturan mengenai cash collateral, serta penggunaan DHE untuk pembayaran pajak dan dividen.
“Untuk perbankan disiapkan, untuk cash collateral disiapkan, penggunaan untuk pembayaran pajak, pembayaran dividen, semua diatur di situ,” jelasnya.
Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA) Hendra Sinadia menyatakan keprihatinannya terhadap rencana kebijakan tersebut. Sebab, Hendra menilai revisi aturan yang mengharuskan retensi 100% DHE SDA dapat menyulitkan perusahaan, terutama dalam mengelola arus kas.
“Saya belum bisa berkomentar lebih jauh karena revisi PP-nya belum keluar. Namun, harapannya aturan retensi 100% ini tidak menjadi kenyataan. Dengan aturan yang berlaku saat ini saja (30% selama tiga bulan), sudah menyulitkan perusahaan dalam mengelola arus kas, apalagi jika aturannya lebih ketat,” ujar Hendra kepada Kontan, Selasa (21/1).
Baca Juga: Hari Ini (21/1) Pemerintah akan Rapat untuk Tentukan Insentif Devisa Hasil Ekspor SDA
Sementara itu, Airlangga memastikan bahwa kebijakan ini telah mendapatkan restu dari Presiden Prabowo Subianto dan melibatkan pembahasan bersama seluruh pemangku kepentingan.
“Tidak ada (penolakan). Kami sudah berkomunikasi dengan seluruh stakeholder,” tegas Airlangga.
Hendra juga optimistis bahwa kebijakan revisi ini dapat meningkatkan devisa negara hingga mencapai US$ 90 miliar. Saat ini, aturan tersebut masih dalam proses harmonisasi dan diharapkan segera diterbitkan.
“Segera (terbit), ini kan lagi harmonisasi,” tutup Airlangga.
Selanjutnya: Peruri Dorong UMKM Jangkau Pasar Lebih Luas Lewat Penguasaan Teknologi
Menarik Dibaca: 3 Tanda Anda Butuh Suplemen Kolagen, Jangan Asal Minum!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News