Reporter: Ranimay Syarah | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Manajemen PT Elnusa Tbk, anak perusahaan PT Pertamina (Persero) perusahaan penunjang operasional jasa gas dan minyak, menyambut positif dengan adanya aturan baru soal investasi asing yang akan dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Dalam waktu dekat, BKPM akan membatasi investasi asing di Indonesia dalam sektor industri penunjang minyak dan gas bumi, khususnya untuk pengeboran migas darat, laut, dan konstruksi engineering (Engineering Procurement Conctruction/ EPC).
Fajriyah Usman, Sekretaris Perusahaan Elnusa menyampaikan, Elnusa sebagai perusahaan jasa migas nasional mengaku mendukung rencana kebijakan tersebut.
Ia bilang, dengan adanya peraturan ini maka Elnusa memiliki peluang lebih lebar untuk memperluas ekspansi bisnisnya di masa mendatang.
"Sudah selayaknya pemerintah berpihak pada kekuatan dalam negeri, sehingga nantinya industri jasa migas dan juga seluruh pelaku jasa penunjang migas dalam negeri dapat tumbuh dan berkembang bersama industrinya," kata Fajriyah kepada Kontan, Senin (28/04).
Fajriyah menambahkan, saat ini Elnusa saat ini tidak hanya mengerjakan semua pengeboran sumur-sumur milik Pertamina tapi juga perusahaan kontraktor kontrak kerjasama, seperti
Caltex Pacific Indonesia, Conoco Philips, Nation Petroleum, Virginia Indonesia, Altar Resources.
Dalam aturan baru ini, tadinya perusahaan asing yang melakukan pengeboran bisa memiliki saham hingga 95% sekarang tidak bisa lagi. Jadi, sebagian besar saham harus dimiliki oleh investor lokal.
Selain pembatasan investasi pengeboran migas di darat, ada juga jasa penunjang migas untuk operasi sumur, pemeliharaan, serta jasa desain . Untuk pengeboran migas di laut juga, yang sebelumnya asing bisa memiliki saham 95%, kini batasnya dikurangi menjadi 75%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News