Reporter: Muhammad Julian | Editor: Tendi Mahadi
Menanggapi usulan tersebut, Arifin menyampaikan bahwa semua opsi-opsi yang ada masih dikaji.
“Saat ini sedang dikaji mengenai plus-minusnya. Ya mudah-mudahan kajian ini bisa segera bisa diselesaikan, kan masing-masing juga ada plus dan minusnya. Ini melibatkan juga daripada para pelaku-pelaku industri yang terlibat di dalamnya,” tutur Arifin.
Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan menilai mengatakan bahwa skema pembentukan entitas khusus batubara merupakan langkah yang tepat. Menurut Mamit, implementasi skema ini akan membawa sejumlah dampak positif.
Pertama, penerimaan negara akan semakin besar, sebab menurut perkiraan Mamit, penerapan skema entitas khusus berpotensi diikuti oleh peningkatan kegiatan produksi oleh produsen batubara dan bisa mendorong kenaikan volume ekspor.
Kedua, perusahaan yang memasok/memenuhi DMO tidak akan merasa rugi lantaran bisa mengantongi omzet penjualan dengan harga pasar batubara global.
“Ketiga, industri dalam negeri (kelistrikan dan non kelistrikan) tidak perlu khawatir akan terjadinya kekurangan pasokan batu bara karena para pemasok sebenarnya menjual dengan harga keekonomian. Ada skema gotong royong yang diambil dari sini,” imbuh Mamit kepada Kontan.co.id (14/4).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News