kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Entitas Khusus Batubara Diharapkan Terbentuk pada Juni 2022


Kamis, 14 April 2022 / 19:40 WIB
Entitas Khusus Batubara Diharapkan Terbentuk pada Juni 2022


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan rencana pembentukan entitas atau lembaga khusus batubara masih berjalan. Dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VII DPR Rabu lalu (13/4), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif mengungkapkan bahwa entitas khusus ini sedang dalam proses untuk dilembagakan/dibentuk.

“Jadi ini mudah-mudahan bulan Juni (selesai). Kita juga sedang menunggu rapat-rapat lanjutan, proses sedang berlangsung, karena untuk bisa membentuk ini membutuhkan data,”  ujarnya dalam Raker (13/4).

Arifin tidak merinci, seperti apa persisnya skema cara kerja dari entitas khusus yang akan dibentuk. Yang terang, lembaga ini dimaksudkan untuk berperan mengatasi persoalan pemenuhan kebutuhan batubara domestik atau domestic market obligation (DMO) yang kerap diduga terjadi akibat selisih harga yang tinggi antara harga di pasaran global dengan harga khusus untuk DMO.

Dengan adanya entitas ini, rencananya selisih harga antara harga pasar dan harga DMO akan ditutup melalui iuran yang dipungut kepada perusahaan batubara. “Jumlah iurannya tergantung daripada kapasitas dan spesifikasi perusahaannya,” kata Arifin.

Baca Juga: Pembentukan Entitas Khusus Batubara Diharapkan Gairahkan Pasar Batubara Domestik

Wacana pembentukan entitas khusus batubara mendapat dukungan dari sejumlah pihak. Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Maman Abdurrahman yang turut hadir dalam raker berpendapat, pembentukan entitas khusus batubara bisa menjadi solusi  atas persoalan pemenuhan DMO pada periode-periode berikutnya, bahkan setelah pejabat Kementerian ESDM mengalami pergantian kelak.

Sebaliknya, upaya Kementerian ESDM ‘mengejar-ngejar’ perusahaan batubara untuk menaati ketentuan DMO merupakan upaya yang bersifat jangka pendek. 

“(Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin) setiap hari kerjanya sibuk nelponin perusahaan batubara untuk realisasikan DMO. Pertanyaan saya kalau nanti Dirjen Minerbanya bukan Pak Ridwan ini gimana? kalau misalnya menterinya bukan Pak Arifin Tasrif lagi periode selanjutnya ini gimana?” ujar Maman dalam raker (13/4).

Dukungan atas pembentukan entitas khusus juga disampaikan oleh Asosiasi Pemasok Energi, Mineral, dan Batubara Indonesia (ASPEBINDO) melalui keterangan tertulis. Ketua Umum ASPEBINDO Anggawira mengatakan, skema yang berlaku pada saat ini menjadi kurang menarik bagi penambang di saat harga batubara dunia mengalami kenaikan.

Dengan adanya skema entitas batubara, para pemasok batubara, kata Anggawira, dapat menjual harga batu baranya dengan harga pasar sehingga pasar domestik kembali menarik. "Pembentukan entitas batubara ini sangat baik untuk mendorong pemasok batubara memasarkan produknya di dalam negeri," kata Anggawira dalam keterangan tertulis.

Baca Juga: Pembentukan Entitas Khusus Batubara Diharapkan Gairahkan Pasar Batubara Domestik

Menurut rencana yang ada, nantinya entitas khusus batubara akan berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) dan melibatkan asosiasi perusahaan batubara. Ada 2 opsi entitas khusus yang tengah dikaji, yaitu opsi membentuk entitas khusus baru dan opsi untuk memanfaatkan lembaga yang sudah ada di dalam Kementerian ESDM. 

Dalam sesi raker Rabu (13/4), Maman mengusulkan agar implementasi skema entitas khusus memanfaatkan lembaga yang sudah ada di dalam tubuh Kementerian ESDM.

“Pemanfaatan kelembagaan di bawah Kementerian ESDM yang menurut kita bisa lebih dioptimalkan. Man power-nya sudah ada, remunerasinya sudah ada, pejabat-pejabatnya sudah ada, tinggal mungkin diselipkan dan ditambahkan wewenangnya saja,” tutur Maman.

Menanggapi usulan tersebut, Arifin menyampaikan bahwa semua opsi-opsi yang ada masih dikaji.

“Saat ini sedang dikaji mengenai plus-minusnya. Ya mudah-mudahan kajian ini bisa segera bisa diselesaikan, kan masing-masing juga ada plus dan minusnya. Ini melibatkan juga daripada para pelaku-pelaku industri yang terlibat di dalamnya,” tutur Arifin.

Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan menilai mengatakan bahwa skema pembentukan entitas khusus batubara merupakan langkah yang tepat. Menurut Mamit, implementasi skema ini akan membawa sejumlah dampak positif.

Pertama, penerimaan negara akan semakin besar, sebab menurut perkiraan Mamit, penerapan skema entitas khusus berpotensi diikuti oleh peningkatan kegiatan produksi oleh produsen batubara dan bisa mendorong kenaikan volume ekspor. 

Kedua, perusahaan yang memasok/memenuhi DMO tidak akan merasa rugi lantaran bisa mengantongi omzet penjualan dengan harga pasar batubara global.

“Ketiga, industri dalam negeri (kelistrikan dan non kelistrikan) tidak perlu khawatir akan terjadinya kekurangan pasokan batu bara karena para pemasok sebenarnya menjual dengan harga keekonomian. Ada skema gotong royong yang diambil dari sini,” imbuh Mamit kepada Kontan.co.id (14/4).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×