Reporter: Gentur Putro Jati |
JAKARTA. Komisi Eropa secara resmi mencabut larangan terbang bagi PT Indonesia AirAsia dan PT Metro Batavia (Batavia Air).
Hal tersebut dipertegas dengan dilansirnya daftar maskapai penerbangan yang dilarang terbang di wilayah udara Uni Eropa per 5 Juli 2010 waktu setempat dalam situs resmi Komisi Eropa.
"Semua maskapai penerbangan asal Indonesia dilarang terbang ke wilayah Eropa. Kecuali Garuda Indonesia, Airfast Indonesia, Mandala Airlines, Ekspres Transportasi Antarbenua, Indonesia AirAsia dan Metro Batavia," ujar Siim Kallas, Vice President Transport Komisi Eropa, Selasa (6/7).
Empat maskapai pertama yang disebut Kiim, sudah mengantongi izin untuk terbang ke Eropa sejak Juli 2009 lalu. Sementara Indonesia AirAsia dan Batavia Air merupakan dua dari tiga maskapai yang diajukan rekomendasi pencabutan larangan terbangnya oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Satu maskapai lainnya adalah PT Lion Mentari Airlines (Lion Air) yang gagal meyakinkan Air Safety Committe Komisi Eropa untuk dicabut larangan terbangnya.
"Kami sudah melakukan semua cara verifikasi untuk menguji kelayakan dan faktor keselamatan maskapai. Namun, verifikasi menyeluruh tidak bisa dilakukan jika informasi yang disampaikan maskapai terbatas," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News