Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan melakukan kualifikasi lelang wilayah pertambangan setelah proses pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) non Clean and Clear (Non-CnC) diselesaikan.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengatakan wilayah bekas IUP yang dicabut bisa dilelang kembali. Keputusannya akan berada di tangan pemerintah pusat dan daerah.
"Nanti terserah pemerintah atau pemerintah daerah. Apakah nanti jadi wilayah pertambangan rakyat atau wilayah usaha pertambangan dan dilelang," katanya, pekan lalu.
Menurutnya, akan banyak bekas lahan IUP yang ditinggalkan. Namun, tidak semua lahan bisa dilelang kembali. Karena, ada juga wilayah yang akan dijadikan Wilayah Pencadangan Negara (WPN) yang akan dikelola oleh pemerintah.
Juga, menurut Bambang, lahan yang bisa dilelang kembali harus berada dalam wilayah pertambangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Di luar wilayah tersebut, contohnya di hutan konservasi dan hutan lindung, kegiatan pertambangan tidak akan dilanjutkan.
Asal tahu saja, saat ini Kementerian ESDM belum mengumumkan IUP yang akan dicabut. Tapi, sebanyak 1.352 Izin Usaha Pertambangan (IUP) telah mendapat rekomendasi CnC dari gubernur dan kepala dinas. Sebanyak 1.206 IUP direkomendasikan gubernur, sementara 146 IUP lainnya merupakan rekomendasi dari kepala dinas.
"Dari seluruh rekomendasi gubernur yang yang memenuhi persyaratan sesuai Permen ESDM No. 43/2015 berjumlah 91 IUP," tuturnya.
Sementara saat ini, sebanyak 454 IUP yang telah direkomendasikan gubernur telah ditetapkan menjadi CnC, sementara 661 IUP lainnya dinyatakan belum atau tidak memenuhi persyaratan. Adapun 146 IUP yang direkomendasikan oleh kepala dinas belum bisa dinyatakan CnC.
"Bagi IUP yang telah ditetapkan CnC, bisa langsung menyampaikan permohonan penerbitan sertifikatnya," tandasnya.
Sementara itu, Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP), Maryati Abdullah mengatakan, pemerintah harus mulai memikirkan rencana jangka panjang untuk lahan bekas IUP yang dicabut. Menurutnya, jangan sampai terbengkalai hingga akhirnya merusak lingkungan dan menjadi sengketa oleh warga setempat.
"Memang belum jelas mau diapakan lahan-lahan itu. Apakah dibiarkan tak bertuan atau bagaimana," tuturnya.
Adapun terkait proses penataan IUP, termasuk pencabutan izin di dalamnya, Maryati mendorong pemerintah untuk bertindak tegas terhadap izin-izin bermasalah atau yang belum berstatus CnC. Dia menilai nama-nama perusahaan bermasalah yang dicabut perlu dipublikasikan.
Adapun berdasarkan Permen ESDM No. 43/2015 batas waktu penataan IUP bermasalah tersebut jatuh pada awal tahun lalu. Namun, Menteri ESDM Ignasius Jonan sempat menyatakan pemberian status CnC bisa dilakukan sampai akhir tahun.
Dia menjelaskan berkepanjangannya penataan IUP tersebut dikarenakan proses di daerah yang tidak sinkron dengan pemerintah pusat. Penyerahan dokumen dari bupati/walikota ke gubernur pun masih tersendat, sehingga evaluasi lambat dilakukan.
"Apabila semua stakeholders setuju, saya mau (penataan) diperpanjang sampai akhir tahun supaya bisa jalan dan sebagainya," tandasnya kepada KONTAN, Minggu (6/8).
Sementara Deputi Direktur Eksekutif Asosiasi Perusahaan Batubara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia secara tegas menyampaikan supaya lahan IUP yang dicabut itu segera dilelang. Namun, pemerintah harus memberikan kualifikasi lelang yang akan datang harus ketat.
"Jangan sampai terjadi pencabutan seperti sekarang ini. Dikarenakan tidak terdaftar dan tidak bisa mengikuti aturan pemerintah. Karena memang sesuai aturan harus dilelang," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News