kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.278.000   -12.000   -0,52%
  • USD/IDR 16.695   42,00   0,25%
  • IDX 8.275   111,21   1,36%
  • KOMPAS100 1.154   17,76   1,56%
  • LQ45 844   12,45   1,50%
  • ISSI 286   3,78   1,34%
  • IDX30 443   6,51   1,49%
  • IDXHIDIV20 512   8,80   1,75%
  • IDX80 130   2,06   1,61%
  • IDXV30 137   1,09   0,80%
  • IDXQ30 141   2,17   1,57%

ESDM: Bontang condong ditugaskan ke Pertamina


Jumat, 18 November 2016 / 19:10 WIB
ESDM: Bontang condong ditugaskan ke Pertamina


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Keputusan pembangunan kilang baru atau New Grass Root Refinery (NGRR) di Bontang masih belum final. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar menyebut, Kementerian ESDM lebih condong untuk memberikan penugasan kepada PT Pertamina (persero) untuk mengerjakan kilang Bontang.

Penugasan kepada Pertamina dilakukan dengan pertimbangan percepatan pembangunan kilang Bontang ketimbang menggunakan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) atau Public Private Partnership (PPP).

"Yang sudah kami identifikasi PPP butuh waktu dua tahun untuk proses sampai pemilihan siapa yang menjadi pengembang proyek. Sementara kalau penugasan cepat bisa 5 bulan-8 bulan," jelas Arcandra. Untuk itu, Kementerian ESDM pun akan melakukan kordinasi lintas kementerian agar bisa segera mengambil keputusan mengenai kilang Bontang.  

Arcandra juga menjelaskan perkembangan proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) yang dikerjakan oleh perusahaan joint venture Pertamina dengan Saudi Aramco. Hingga saat ini, Pertamina masih menunggu jawaban dari Saudi Aramco terkait komitmen perusahaan asal Arab Saudi itu dalam kelanjuta proyek kilang RDMP Cilacap, Dumai, dan Balongan. "Ada term condition yang sedang dibicarakan antara Pertamina dan Saudi Aramco dan belum mengerucut," terang Arcandra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×