kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

ESDM cari cara lain muluskan ekspor konsentrat


Selasa, 07 Februari 2017 / 18:52 WIB
ESDM cari cara lain muluskan ekspor konsentrat


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ESDM) tengah mencari opsi lain selain menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara untuk memuluskan kegiatan ekspor konsentrat yang telah terhenti sejak 12 Januari 2017.

Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar mengatakan, saat ini merupakan masa peralihan status dari Kontrak Karya (KK) menjadi IUPK. Oleh karena itu, perlu ada kebijakan baru agar kegiatan operasi pertambangan tidak terhenti.

Pasalnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 1/2017 dan Peraturan Menteri ESDM No. 5/2017, rekomendasi izin ekspor mineral yang belum dimurnikan, termasuk konsentrat, hanya bisa diberikan pada perusahaan IUP dan IUPK saja.

"Itu option (IUPK sementara). Ada cara lain dan itu sedang dibicarakan," katanya di kantor Kementerian ESDM, Selasa (7/2).

Menurutnya, pemerintah tidak ingin industri mati yang mengakibatkan ribuan pekerja harus terkena pemutusan hubungan kerja. Di sisi lain, ada rambu-rambu yang harus dipatuhi yaitu PP 01/2017 dan aturan turunannya.

Adapun PT Freeport Indonesia (PTFI) telah menyatakan kesediaannya untuk berubah status dari KK menjadi IUPK. Namun, dengan beberapa persyaratan yang diajukan oleh perusahaan asal Amerika Serikat tersebut, proses perubahan status tersebut bisa memakan waktu lama.

Arcandra mengungkapkan dari 11 persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan rekomendasi izin ekspor konsentrat, ada beberapa poin yang masih sulit tercapai. Salah satunya ketentuan perpajakan yang harus prevailing setelah berstatus IUPK.

Dia mengatakan pemerintah masih mencari jalan tengah atas masalah tersebut. PTFI pun masih bersikeras sistem perpajakannya tetap nail down."Kita cari jalan tengah karena tidak mungkin dapat 100% semuanya dalam negosiasi. Namanya pemaksaan atau ancaman kalau harus 100%," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan bakal menerbitkan IUPK sementara agar ekspor PTFI bisa dilanjutkan sebelum IUPK permanen diperoleh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×