kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.625.000   -5.000   -0,19%
  • USD/IDR 17.980   67,00   0,37%
  • IDX 5.716   73,01   1,29%
  • KOMPAS100 739   11,51   1,58%
  • LQ45 560   6,77   1,22%
  • ISSI 199   2,31   1,18%
  • IDX30 317   3,07   0,98%
  • IDXHIDIV20 391   1,23   0,32%
  • IDX80 84   1,13   1,36%
  • IDXV30 107   -0,15   -0,14%
  • IDXQ30 102   0,62   0,61%

ESDM cari cara lain muluskan ekspor konsentrat


Selasa, 07 Februari 2017 / 18:52 WIB


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ESDM) tengah mencari opsi lain selain menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara untuk memuluskan kegiatan ekspor konsentrat yang telah terhenti sejak 12 Januari 2017.

Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar mengatakan, saat ini merupakan masa peralihan status dari Kontrak Karya (KK) menjadi IUPK. Oleh karena itu, perlu ada kebijakan baru agar kegiatan operasi pertambangan tidak terhenti.

Pasalnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 1/2017 dan Peraturan Menteri ESDM No. 5/2017, rekomendasi izin ekspor mineral yang belum dimurnikan, termasuk konsentrat, hanya bisa diberikan pada perusahaan IUP dan IUPK saja.

"Itu option (IUPK sementara). Ada cara lain dan itu sedang dibicarakan," katanya di kantor Kementerian ESDM, Selasa (7/2).

Menurutnya, pemerintah tidak ingin industri mati yang mengakibatkan ribuan pekerja harus terkena pemutusan hubungan kerja. Di sisi lain, ada rambu-rambu yang harus dipatuhi yaitu PP 01/2017 dan aturan turunannya.

Adapun PT Freeport Indonesia (PTFI) telah menyatakan kesediaannya untuk berubah status dari KK menjadi IUPK. Namun, dengan beberapa persyaratan yang diajukan oleh perusahaan asal Amerika Serikat tersebut, proses perubahan status tersebut bisa memakan waktu lama.

Arcandra mengungkapkan dari 11 persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan rekomendasi izin ekspor konsentrat, ada beberapa poin yang masih sulit tercapai. Salah satunya ketentuan perpajakan yang harus prevailing setelah berstatus IUPK.

Dia mengatakan pemerintah masih mencari jalan tengah atas masalah tersebut. PTFI pun masih bersikeras sistem perpajakannya tetap nail down."Kita cari jalan tengah karena tidak mungkin dapat 100% semuanya dalam negosiasi. Namanya pemaksaan atau ancaman kalau harus 100%," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan bakal menerbitkan IUPK sementara agar ekspor PTFI bisa dilanjutkan sebelum IUPK permanen diperoleh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×