kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah melunak pada Freeport


Selasa, 31 Januari 2017 / 11:25 WIB
 Pemerintah melunak pada Freeport


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Ancaman PT Freeport Indonesia menggugat Pemerintah Indonesia nampaknya mulai berefek. Tiba-tiba, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengaku akan memberi izin lagi bagi Freeport untuk ekspor tembaga dan emas.

Padahal, jika konsisten dengan aturan, ekspor konsentrat hanya diberikan jika perusahaan tambang, termasuk Freeport sudah berubah status izin usaha pertambangan khusus (IUPK), menggantikan status saat ini kontrak karya. Izin ekspor akan disesuaikan dengan pengembangan pabrik pengolahan alias smelter.

Hanya, Menteri ESDM Ignasius Jonan beralasan, izin ekspor diberikan karena Freeport beritikad baik memenuhi aturan, yakni mengajukan perubahan status IUPK. Maka, "Kami akan mengeluarkan IUPK sementara sebagai dasar keluarnya rekomendasi ekspor. Mungkin satu dua hari IUPK sementara terbit," tandas Jonan, Senin (30/1).

Menurut Jonan, status IUPK permanen membutuhkan waktu. Apalagi, Freeport masih menuntut dua syarat dalam perubahan status, yakni perpanjangan kontrak hingga 2041 dan tarif perpajakan tetap atawa nail down. "Proses IUPK makan waktu tiga bulan hingga enam bulan. Kalau tak bisa ekspor akan mengganggu perekonomian daerah dan menciptakan pengangguran besar," jelas Jonan.

Meski begitu, Kementerian ESDM belum menetapkan besaran volume ekspor Freeport. Tapi, merujuk kali terakhir perusahaan ini mendapat izin ekspor, volumenya 1,4 juta ton untuk enam bulan.

Juru Bicara Freeport Indonesia Riza Pratama mengaku Freeport siap bekerjasama. "Kami terus bekerjasama agar ekspor dan operasi perusahaan terus jalan," tandas dia.

Menurut Pengamat Hukum Sumber Daya Alam dari Universitas Tarumanegara (Untar) Ahmad Redi, rencana penerbitan IUPK sementara Freeport cacat hukum. Undang-Undang (UU) Minerba tak mengenal IUPK sementara. "UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintah, pemberian diskresi dilarang bila bertentangan dengan UU," tandas Redi.

Direktur Center for Indonesian Resources Strategic Studies (Cirrus) Budi Santoso juga mengingatkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 5/2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di dalam Negeri dan Permen ESDM 6/ 2017 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Permurnian tak ada klausul IUPK sementara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×