kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah terbitkan IUPK sementara untuk Freeport


Rabu, 01 Februari 2017 / 18:56 WIB
Pemerintah terbitkan IUPK sementara untuk Freeport


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Sementara untuk PT Freeport Indonesia (PTFI). Saat ini, prosesnya masih dalam pengkajian.

Penerbitan IUPK sementara ini untuk mengakomodir ekspor konsentrat tembaga Freeport dan diberikan waktu hingga enam bulan. Hal ini dilakukan dengan landasan Freeport tetap berkomitmen dalam membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) di dalam negeri dan diklaim tidak akan melanggar peraturan yang sudah ada.

Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerjasama, Kementerian ESDM, Sujatmiko menerangkan dalam waktu dekat ini IUPK sementara untuk Freeport akan segera diterbitkan.

“Sedang diproses (IUPK Sementara-nya), sedang dievaluasi. Belum (keluar),” terangnya di Kantor Kementerian ESDM, Rabu (1/2).

Ia mengklaim dengan terbitnya IUPK sementara ini, supaya kegiatan operasi pertambangan Freeport tetap berjalan. Jadi, IUPK sementara merupakan transisi perubahan Kontrak Karya (Freeport) sebelum menjadi IUPK yang permanen.

“Apapun bentuk keputusan kebijakan publik itu kan tidak akan melanggar atau di luar koridor aturannya. Perlu waktu untuk proses transfer dari Kontrak Karya ke IUPK,“ klaimnya.

Adapun kata Sujatmiko, pemberian IUPK sementara itu hanya berlaku enam bulan, dengan harapan waktu enam bulan itu sudah terpenuhi pemberlakuan perubahan IUPK permanen tersebut.

“Kita lihat maksimal 6 bulan,” tandasnya.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menko Maritim), Luhut Binsar Pandjaitan menambahkan, bahwa IUPK sementara ditetapkan hanya untuk enam bulan. Karena, proses perubahan Kontrak Karya menjadi IUPK yang permanen itu membutuhkan waktu yang cukup lama.

“Kata Pak Jonan (Menteri ESDM) sih memang solusi sementara yang terbaik. Kalau engga, kita keluarin izinnya prosesnya juga lama. Kalau sekarang tidak dikeluarin, kan tidak bisa izin ekspor (Freeportt). Sambil nunggu IUPK ini, mereka masih bisa ekspor,“ ungkap dia di Kantornya, Rabu (1/2).

Namun kata Luhut, dengan diberikannya kuota ekspor nanti. Pemerintah tetap akan meminta jaminan terhadap Freeport. Misalnya, Freeport wajib menyatakan ikuti ketentuan dari pemerintah.

“Harus (ada jaminan), mereka harus comply dengan ketentuan apa yang kita minta, seperti divestasi,“ terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×