kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

ESDM dan Freeport belum putuskan smelter di Papua


Jumat, 06 Februari 2015 / 15:06 WIB
ESDM dan Freeport belum putuskan smelter di Papua
ILUSTRASI. Kelelahan ekstrem adalah salah satu gejala anemia.


Reporter: Muhammad Yazid, Pratama Guitarra | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan perlu meninjau langsung ke lokasi tambang PT Freeport Indonesia sebelum membuat keputusan dalam pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) di Papua.

Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, hal tersebut untuk memastikan kelayakan keberadaan infrastruktur penunjang apabila rencana pembangunan smelter dilakukan saat ini.

Rencananya, pihaknya bersama stakeholder terkait akan melakukan kunjungan ke Papua pada pekan ini. "Kami akan melihat lokasi, ketersediaan listrik, apakah itu sudah ideal. Pekan depan, kami akan simpulkan," kata dia dalam konferensi pers di kantornya usai menggelar rapat tertutup dengan pemerintah daerah dan DPRD Papua, Jumat (6/2).

Menurut Sudirman, bilamana kondisi di Papua sudah layak untuk pembangunan smelter, pemerintah akan segera menginstruksikan Freeport membangun smelter secara pararel. Yakni di dua lokasi, di areal millik PT Petrokimia Gresik dan di Papua.

Asal tahu saja,  pada Jumat (6/2) siang, rombongan pemerintah daerah di Papua yang terdiri dari Pemerintah Provinsi Papua, DPRD Papua, Pemerintah Kabupaten Mimika, Pemerintah Kabupaten Puncak, Pemerintah Kabupaten Intan Jaya, dan Pemerintah Kabupaten Paniai menggelar rapat tertutup dengan Kementerian ESDM untuk membahas perkembangan pengelolaan tambang emas dan tembaga PT Freeport Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×