kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

ESDM, DPR, dan Freeport gelar rapat tertutup


Selasa, 23 Juni 2015 / 11:35 WIB
ESDM, DPR, dan Freeport gelar rapat tertutup


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Komisi VII DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT Freeport Indonesia menyoal progres renegosiasi dan amandemen kontrak karya (KK).

Rapat yang diikuti oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin tersebut digelar secara tertutup di ruang Komisi VII DPR RI.

"Kami akan melaporkan ke DPR RI hasil perkembangan renegosiasi kontrak dengan Freeport," kata Bambang Gatot sebelum mengikuti RDP, Selasa (23/6).

Asal tahu saja, proses renegosiasi kontrak antara pemerintah dan PT Freeport Indonesia masih berjalan sampai saat ini. Memorandum of understanding (MoU) amandemen kontrak yang ditandatangani kedua pihak berlaku hingga 24 Juli 2015 depan.

Terakhir, Freeport dan Kementerian ESDM menyepakati percepatan peralihan status konsesi tambang dari kontrak karya menjadi izin usaha perpanjangan khusus (IUPK). Dengan berganti konsesi menjadi IUPK, maka jangka waktu operasi Freeport akan otomatis berlaku hingga 20 tahun ke depan.

Sebelumnya, kewajiban divestasi dengan jumlah paling sedikit sebanyak 30% saham juga sudah disepakati kedua pihak. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×