Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Komisi VII DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT Freeport Indonesia menyoal progres renegosiasi dan amandemen kontrak karya (KK).
Rapat yang diikuti oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin tersebut digelar secara tertutup di ruang Komisi VII DPR RI.
"Kami akan melaporkan ke DPR RI hasil perkembangan renegosiasi kontrak dengan Freeport," kata Bambang Gatot sebelum mengikuti RDP, Selasa (23/6).
Asal tahu saja, proses renegosiasi kontrak antara pemerintah dan PT Freeport Indonesia masih berjalan sampai saat ini. Memorandum of understanding (MoU) amandemen kontrak yang ditandatangani kedua pihak berlaku hingga 24 Juli 2015 depan.
Terakhir, Freeport dan Kementerian ESDM menyepakati percepatan peralihan status konsesi tambang dari kontrak karya menjadi izin usaha perpanjangan khusus (IUPK). Dengan berganti konsesi menjadi IUPK, maka jangka waktu operasi Freeport akan otomatis berlaku hingga 20 tahun ke depan.
Sebelumnya, kewajiban divestasi dengan jumlah paling sedikit sebanyak 30% saham juga sudah disepakati kedua pihak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News