kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.808   -72,00   -0,43%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

ESDM evaluasi aturan penyimpanan BMN di kontraktor


Jumat, 10 November 2017 / 18:23 WIB
ESDM evaluasi aturan penyimpanan BMN di kontraktor


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mengkaji ulang Peraturan Menteri (Permen) No. 51/2017 Tentang Penyimpanan Barang Milik Negara Oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama. Hasil pengkajian ulang ini bisa berbuntut perubahan pada aturan ini.

Padahal seperti diketahui, Permen tersebut baru seumur jagung lantaran baru diteken oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan pada 9 Agustus 2017.

Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar membenarkan, pihaknya sedang mengevaluasi dan akan merubah peraturan tersebut. Namun, dia masih enggan menjelaskan poin-poin yang akan direvisi.

Yang jelas, kata Arcandra, perubahan Permen itu dilakukan untuk membuat pengaturan penyimpanan barang milik negara lebih baik.

"Nanti baru saya umumkan. Saya lihat dulu ya (revisinya)," terangnya di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (10/11).

Asal tahu saja, beleid itu diterbitkan oleh Kementerian ESDM, supaya segala sesuatu yang berhubungan dengan sewa atau penyimpanan Barang Milik Negara (BMN) yang tersebar di beberapa tempat supaya dapat dikontrol oleh pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×