Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mengkaji ulang Peraturan Menteri (Permen) No. 51/2017 Tentang Penyimpanan Barang Milik Negara Oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama. Hasil pengkajian ulang ini bisa berbuntut perubahan pada aturan ini.
Padahal seperti diketahui, Permen tersebut baru seumur jagung lantaran baru diteken oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan pada 9 Agustus 2017.
Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar membenarkan, pihaknya sedang mengevaluasi dan akan merubah peraturan tersebut. Namun, dia masih enggan menjelaskan poin-poin yang akan direvisi.
Yang jelas, kata Arcandra, perubahan Permen itu dilakukan untuk membuat pengaturan penyimpanan barang milik negara lebih baik.
"Nanti baru saya umumkan. Saya lihat dulu ya (revisinya)," terangnya di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (10/11).
Asal tahu saja, beleid itu diterbitkan oleh Kementerian ESDM, supaya segala sesuatu yang berhubungan dengan sewa atau penyimpanan Barang Milik Negara (BMN) yang tersebar di beberapa tempat supaya dapat dikontrol oleh pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News