Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih mengevaluasi kelengkapan persyaratan yang diajukan PT Timah Tbk guna mendapatkan rekomendasi Surat Persetujuan Ekspor (SPE).
"Baru hari ini kami terima surat permohonan persetujuan ekspornya. Kami evaluasi terlebih dahulu," kata Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM M. Hidayat di Jakarta di Kantor Dirjen Minerba, Selasa (11/8).
Hidayat menuturkan evaluasi itu dengan melakukan pemeriksaan ke lapangan guna mengetahui kesesuaian antara dokumen dengan kondisi lapangan. Adapun pemeriksaan itu guna melihat jenis dan mutu produk sesuai dengan spesifikasi timah murni batangan. Pihaknya memiliki wewenang untuk menolak maupun menyetujui permohonan yang diajukan pelaku usaha.
Lebih lanjut Hidayat menuturkan hanya PT Timah saja yang sudah mengajukan permohonan rekomendasi SPE. "Setahu saya baru (PT) Timah. Kalau yang lain belum," ujarnya.
Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi dalam melakukan kegiatan ekspor timah. Hal tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan No. 33 Tahun 2015 tentang Ketentuan Ekspor Timah. Beleid itu mulai berlaku sejak 1 Agustus kemarin. Adapun persyatannya antara lain mengantongi SPE.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News