Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Kegiatan ekspor PT Timah Tbk terhenti sekitar 2.000 ton hingga 5.000 ton lantaran belum mengantongi rekomendasi Surat Persetujuan Ekspor (SPE) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Rekomendasi itu menjadi dasar bagi Kementerian Perdagangan untuk menerbitkan Persetujuan Ekspor.
Sekretaris Perusahaan PT Timah, Agung Nugroho mengatakan pihak sudah melengkapi persyaratan yang diperlukan untuk mendapatkan rekomendasi dari Kementerian ESDM. Namun hingga saat itu rekomendasi itu belum terbit. "Sejak pekan lalu kami mengurus SPE. Tapi sampai sekarang belum keluar," katanya kepada KONTAN, Selasa (11/8).
Agung meyakini rekomendasi ekspor dapat terbit dalam waktu dekat. Pasalnya semua persyaratan yang diperlukan sudah dipenuhi. Dengan begitu kegiatan ekspor timah bisa kembali normal. "Saya yakin dalam bisa ekspor bulan ini," ujarnya.
Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi dalam melakukan kegiatan ekspor timah. Hal tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan No. 33 Tahun 2015 tentang Ketentuan Ekspor Timah. Beleid itu mulai berlaku sejak 1 Agustus kemarin. Adapun persyaratannya antara lain mengantongi SPE.
Dia menambahkan, sebelumnya, PT Timah di akhir Juli masih bisa melakukan ekspor. Tetapi per 1 Agustus masih belum bisa karena belum memperoleh surat persetujuan ekspor. "Artinya kalau di Agustus ini masih belum juga diperoleh maka kami tidak bisa ekspor setidaknya 2000 - 3000 ton," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News