Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, harga gas bisa turun hingga US$ 3,82 per mmbtu, jika negara tidak mengambil penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan pajak penghasilan (PPh) dari perniagaan gas. Malaysia sudah melakukan hal itu agar harga gas bisa turun sampai di tingkat konsumen.
Dirjen Migas Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja Puja menjelaskan, pembentuk harga gas ada dua, yakni bagian yang menjadi pendapatan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan bagian untuk negara. ''Untuk bagian KKKS, harus kita menghormati kontrak yang berjalan,'' ujar dia di Kantornya, Senin (24/10).
Menurutnya, yang paling fleksibel dikurangi adalah bagian untuk negara. Yakni, dari PPh dan PNBP, tinggal meminta persetujuan Kemko Perekonomian. Cara itu bisa menekan harga gas yang saat ini US$ 10 per MMBTU di end user. Namun, pendapatan negara juga bisa turun drastis. ''Malaysia sudah menggunakan cara itu, tidak mengambil bagian negara,'' katanya.
Jika pemerintah tidak mengambil PNBP, harga gas pipa di hulu bisa US$ 5,01 per mmbtu. Tetapi negara kehilangan pendapatan sampai US$ 544 juta atau Rp 7 triliun per tahun (kurs Rp 13.000 per dollar AS). Sementara jika negara tidak mengambil semua bagiannya termasuk PPh, harga gas di hulu menjadi US$ 3,82 per mmbtu.
Tapi, pemerintah harus kehilangan US$ 1,26 miliar atau sekitar Rp 16,4 triliun per tahun. Tapi ada celah lagi, yakni menekan ongkos ongkos transmisi dan distribusi sebesar US$ 2,4 per mmbtu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News