kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.378.000   -2.000   -0,08%
  • USD/IDR 16.688   12,00   0,07%
  • IDX 8.554   32,61   0,38%
  • KOMPAS100 1.185   4,90   0,42%
  • LQ45 860   2,38   0,28%
  • ISSI 302   2,30   0,77%
  • IDX30 443   -0,37   -0,08%
  • IDXHIDIV20 513   -0,09   -0,02%
  • IDX80 133   0,67   0,51%
  • IDXV30 137   0,38   0,28%
  • IDXQ30 142   -0,06   -0,04%

ESDM kaji perizinan untuk insentif hulu migas


Rabu, 25 Mei 2016 / 15:27 WIB
ESDM kaji perizinan untuk insentif hulu migas


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Pemerintah terus membahas pemberian insentif bagi industri hulu minyak dan gas bumi (migas) di tanah air. 

Pasalnya, penurunan harga minyak dunia membuat investasi di sektor hulu migas Indonesia semakin menurun. Untuk itu, pemerintah pun berusaha mengubah desain kebijakan bagi industri migas. 

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said bilang, pemerintah ingin menawarkan konsep kebijakan yang baru agar tercipta kemitraan berkelanjutan antara pemerintah dan pelaku industri hulu migas. 

Salah satu caranya adalah mengkaji aturan mengenai bagi hasil, jangka waktu eksplorasi, lokal konten, hingga transfer pengetahuan bagi pelaku industri migas.

Dalam satu setengah tahun terakhir, Kementerian ESDM telah melakukan banyak perubahan termasuk mengenai masalah perizinan. 

"Kami berikan perizinan lebih cepat dengan suasana yang lebih transparan. Namun menurut Menko Perekonomian, perizinan saja tidak cukup, maka akan kami terus cari solusi lainnya," ungkap Sudirman, Rabu (25/5).

Perubahan kebijakan tersebut sejalan dengan pembahasan revisi Undang-Undang Migas dan rencana pemberian insentif. 

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja menambahkan, pemerintah telah menyiapkan lima insentif yang siap diberikan kepada pelaku usaha hulu migas, yaitu memberikan perpanjanga waktu untuk eksplorasi dan memberikan fleksibelitas dalam eksplorasi semisal komitmen untuk mengebor sumur eksplorasi diganti dengan aktivitas analisis data. 

Selain itu, memberikan insentif untuk laut dalam dan remote area, memberikan simplifikasi pada data akses, dan memberikan kesempatan cross psc dan cross recovery untuk eksplorasi.

"Jadi yang tadinya POD basis sekarang bisa menjadi blok basis terbatas jika dimungkinkan," kata Wiratmaja.

Pemerintah memang berencana memberikan insentif berupa POD Basis ini merupakan insentif bagi pelaku usaha hulu migas. 

Tujuannya agar biaya eksplorasi dalam satu lapangan atau satu pod bisa ditanggung dengan produksi dari satu wilayah kerja (WK) atau blok yang sama. 

Sementara untuk skema country basis atau biaya eksplorasi dalam satu blok bisa diganti dengan blok yang telah diproduksi dalam satu negara.

"Untuk skema country basis masih dalam pembahasan, yang diberikan baru blok basis terbatas," imbuh Wiratmaja

Sementara itu, insentif yang sudah dalam pembahasan dengan kementerian lainnya adalah tax holiday, DMO holiday, dan split bagi hasil. 

Pemerintah sebenarnya juga telah memberikan insentif kepada pelaku usaha hulu migas seperti penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan skema dynamic split bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Dalam waktu dekat, pemerintah berjanji akan memberikan insenti tersebut kepada pelaku usaha hulu migas. 

"Semua usulan insentif masih dalam pembahasan. Kami menargetkan kuartal III tahun ini bisa diberikan," janji Wiratmaja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×