kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.600   -6,00   -0,04%
  • IDX 8.089   173,32   2,19%
  • KOMPAS100 1.119   28,59   2,62%
  • LQ45 796   23,97   3,10%
  • ISSI 285   3,86   1,37%
  • IDX30 415   14,34   3,58%
  • IDXHIDIV20 470   17,22   3,80%
  • IDX80 124   2,97   2,46%
  • IDXV30 133   4,48   3,48%
  • IDXQ30 131   4,31   3,39%

ESDM: Kenaikan royalti tidak bakal dibatalkan


Jumat, 21 Maret 2014 / 10:17 WIB
ESDM: Kenaikan royalti tidak bakal dibatalkan
ILUSTRASI. Cara melerai kucing berkelahi.


Reporter: Ranimay Syarah | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumpulkan sejumlah pengusaha batubara pada Kamis (20/3). Dalam pertemuan itu, ESDM hanya mendengar keluhan soal rencana kenaikan royalti.

R. Sukhyar, Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba), bilang, pertemuan itu hanya pertemuan rutin saja dengan para pemegang kontrak dengan Kementerian ESDM. "Tadi itu hanya coffee morning, tidak ada pembicaraan yang spesifik. Kita ingin agar renegosiasi segera selesai. Itu saja," kata Sukhyar kepada KONTAN, Kamis (20/3).

Untuk urusan kenaikan royalti batubara sebesar 13,5% bagi perusahaan IUP, Sukhyar menegaskan, pemerintah tidak akan membatalkan rencana kenaikan royalti ini. "Penghapusan royalti itu tidak betul, kita hanya mendengar masukan dari APBI dan hal itu menjadi pertimbangan kita. Sebab, harga batubara jatuh saat ini, " katanya.

Bob Kamandanu, Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), menyatakan, pengusaha berkumpul hanya bicara tentang lanjutan renegosiasi. "Pembahasan itu hanya kepada pemilik PKP2B 1, 2, 3, dan kelanjutan renegosiasi. Itu bukan diskusi, hanya komunikasi satu arah. Pemerintah tetap merujuk pada undang-undang," kata Bob. Soal royalti, APBI tetap menolak kenaikan sebelum harga batubara di atas US$ 100 per ton.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×