Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengundang PT Adaro Indonesia untuk melanjutkan dialog renegosiasi perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B). Hingga saat ini, anak usaha PT Adaro Energy Tbk (ADRO) tersebut, belum menyepakati beberapa poin renegosiasi yang mesti diselaraskan dengan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.
Paul Lubis, Direktur Program Mineral dan Batubara Kementerian ESDM mengatakan, pihaknya menggelar pertemuan dengan Adaro Indonesia untuk membahas renegosiasi kontrak. "Kami terus lakukan pembicaraan renegosiasi dengan seluruh perusahaan, baik PKP2B maupun kontrak karya," kata dia, sebelum mengikuti rapat bersama Adaro di kantornya, Rabu (19/3).
Seperti diketahui, enam poin yang mesti disesuaikan dalam kontrak baru yaitu pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian bijih mineral di dalam negeri (smelter) khusus bagi pemegang KK, penyesuaian luas lahan tambang, perubahan perpanjangan kontrak menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK), kenaikan royalti untuk penerimaan negara, divestasi, serta penggunaan barang dan jasa pertambangan dalam negeri.
Berdasarkan pantauan KONTAN, R Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara memimpin langsung pertemuan yang digelar secara tertutup tersebut. Turut hadir dalam pertemuan tersebut, Presiden Direktur Adaro Energy, Boy Garibaldi Thohir.
Adaro Indonesia merupakan satu di antara 83 perusahaan pemegang KK dan PKP2B yang belum menandatangani nota kesepahaman amandemen kontrak bersama pemerintah. Di mana, pada awal Maret ini, pemerintah dan 25 KK dan PKP2B menggelar penandatanganan nota kesepakatan amandemen kontrak baru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News