kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   8.000   0,42%
  • USD/IDR 16.335   -60,00   -0,37%
  • IDX 7.167   24,52   0,34%
  • KOMPAS100 1.045   4,88   0,47%
  • LQ45 815   2,85   0,35%
  • ISSI 224   0,76   0,34%
  • IDX30 426   1,90   0,45%
  • IDXHIDIV20 505   1,29   0,26%
  • IDX80 118   0,58   0,49%
  • IDXV30 120   0,61   0,51%
  • IDXQ30 139   0,24   0,17%

Pemerintah tetap kurangi areal Intitirta


Senin, 10 Maret 2014 / 06:30 WIB
Pemerintah tetap kurangi areal Intitirta
ILUSTRASI. Manfaat Buah Raspberry untuk Kesehatan


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan tetap meminta PT Intitirta Primasakti untuk menyesuaikan klausul kontrak sesuai UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. Perusahaan ini baru saja mengaktifkan kembali kepemilikan konsesi perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) pada 30 Januari lalu.

R Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM mengatakan, dengan pengaktifan kembali konsesi PT Intitirta Primasakti, total PKP2B yang harus diselaraskan kontraknya menjadi 75 perusahaan. "Kami menghormati keputusan pengadilan. Kami pun juga sudah melaksanakan keputusan Pengadilan," kata dia, akhir pekan lalu.

Seperti diketahui, pemerintah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 0237 K/30/MEM/2014 terkait pencabutan Kepmen ESDM Nomor 3070 K/30/MEM/2011 soal determinasi atawa pengakhiran PKP2B antara pemerintah dengan PT Intitirta Pimasakti, setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta memenangkan gugatan Intitirta yang tak terima konsesinya dicabut pemerintah tiga tahun silam.

Sekedar informasi, Intitirta Primasakti merupakan anak usaha PT Duta Pertiwi Nusantara Tbk (DPNS) yang memiliki areal konsesi seluas 48.174,8 hektare (ha) di Jambi dan Sumatra Selatan. Dari jumlah areal tersebut, sebesar 494,8 ha telah masuk tahapan operasi produksi, sisanya seluas 47.680 ha masih dalam tahap studi kelayakan.

Sukhyar mengatakan, meskipun perusahaan itu menang di PTUN, kewajiban renegosiasi kontrak tetap diberlakukan lantaran sudah diamanatkan UU Minerba. Namun, ia belum merinci detail klausul mana saja yang belum dipenuhi dan akan didiskusikan dengan Intitirta Primasakti.

Adapun enam poin yang mesti disesuaikan dalam kontrak baru PKP2B adalah penyesuaian luas lahan tambang batubara menjadi 15.000 ha untuk tahapan produksi dan 50.000 ha untuk tahap eksplorasi, perubahan perpanjangan kontrak jadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK), kenaikan royalti, divestasi saham, penggunaan barang dan jasa dalam negeri, serta pembangunan smelter. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×