kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.625.000   -5.000   -0,19%
  • USD/IDR 17.963   50,00   0,28%
  • IDX 5.695   51,92   0,92%
  • KOMPAS100 735   7,36   1,01%
  • LQ45 557   3,64   0,66%
  • ISSI 198   1,89   0,96%
  • IDX30 316   1,31   0,42%
  • IDXHIDIV20 389   -0,57   -0,15%
  • IDX80 83   0,64   0,78%
  • IDXV30 106   -0,46   -0,43%
  • IDXQ30 102   0,12   0,12%

ESDM: Pertamina tak boleh minta cash di depan


Kamis, 12 April 2018 / 10:36 WIB
ILUSTRASI. Menteri ESDM Ignasius Jonan


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan dalam pengelolaan blok terminasi, kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) tidak harus menyerahkan sejumlah dana investasi di awal kontrak.

Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan PT Pertamina (Pertamina) selaku kontraktor yang ditugaskan oleh pemerintah dan KKKS mitra bisa menemukan jalan untuk membagi investasi sesuai dengan pembagian participating interest (PI) yang sudah ditetapkan pemerintah.

"Saya pesan tidak boleh menjual penugasan itu untuk mendapat cash di depan. Kalau mau, itu diatur dengan mitranya, cash call-nya pertama siapa, mitranya nanggung apa, dan sebagainya," ujarnya Jonan, Rabu (11/4).

Menurut Jonan, blok terminasi adalah blok penugasan yang diserahkan pemerintah. Tidak sepatutnya langsung dijual begitu saja oleh Pertamina. "Kalau kita kasih penugasan dan kemudian dijual oleh Pertamina. Masa begitu tujuannya. Itu kan lucu," tutur Jonan.

Jonan menegaskan, tidak ada pemberian PI secara cuma-cuma kepada kontraktor yang menjadi partner Pertamina (Persero) dalam pengelolaan blok migas terminasi.

Jonan menambahkan kerjasama Pertamina dengan para kontraktor bisa diselesaikan sesuai kaidah bisnis yang selama ini berlaku. "Saya kira tidak gratis. itu kan musti dilakukan sesuai business practice," tandasnya. Ada empat blok yang ditetapkan oleh pemerintah akan dikelola Pertamina bersama dengan mitra yaitu Blok Tuban, Blok Sanga sanga, Southest Sumatera dan Ogan Komering.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×