kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,12   2,37   0.26%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

ESDM: Perubahan IUPK tak perlu izin DPR


Senin, 23 Januari 2017 / 11:01 WIB
ESDM: Perubahan IUPK tak perlu izin DPR


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Meski Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyuarakan keberatan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan perubahan Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tak perlu lagi menjadi Wilayah Pencadangan Negara (WPN), yang terlebih dulu harus izin parlemen.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengatakan, ketentuan Kontrak Karya jadi IUPK dan wajib menjadi WPN bila kontrak perusahaan tambang berakhir. Adapun saat ini, PT Freeport Indonesia, semisal, ingin mengubah menjadi IUPK di tengah kontrak yang masih berjalan, baru berakhir 2021.

Kata Bambang, kalau kontrak itu berakhir, artinya dikembalikan. "Karena perusahaan tambang itu tidak mau meneruskan kontrak ya dicabut," ujarnya. Hanya, perusahaan saat ini hanya mengajukan perubahan kontrak.

Menurut dia, perubahan kontrak karya menjadi IUPK tidak diawali dengan pengakhiran kontrak dahulu. Tetapi perusahaan tambang tersebut mengajukan perubahan.

Makanya, kata Bambang, atas pandangan setelah kontrak berakhir menjadi WPN kemudian IUPK ada dalam pasal 122 Peraturan Pemerintah No 01/2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. "Namun, itu tetap harus harus dikaitkan dengan pasal 117, tak ada ada aturan yang menyatakan wilayah mantan kontrak harus jadi WPN," tandasnya dia.

Hanya, Pengamat Sumber Daya Alam dari Universitas Tarumanegara Ahmad Redi bilang, perubahan itu tetap menyalahi UU Minerba bahwa untuk menjadi IUPK perlu ditempuh prosedur kewilayahan usaha yang ketat.

"Yaitu dimulai dengan adanya penetapan Wilayah Pencadangan Negara (WPN) yang disetujui oleh DPR RI, kemudian penetapan menjadi Wilayah Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK), selanjutnya harus ditawarkan kepada BUMN," terangnya. Bila BUMN tidak berminat WIUPK dilelang kepada swasta, untuk selanjutnya diterbitkan IUPK.

Atas dasar itu juga Koalisi Masyarakat Sipil menggugat Permen ESDM No. 5/2017 dan Permen ESDM No. 6/2017.

Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar mengatakan penerbitan PP No. 1/2017, dan aturan turunannya Permen ESDM No. 5/2017 dan Permen ESDM No. 6/2017 sesuai arahan Presiden Joko Widodo. "Nanti kita lihat ke persidanganya. Kita percaya apa yang dikeluarkan sudah sesuai dengan UU," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×