kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

ESDM: Silakan saja Newmont tutup tambang


Minggu, 22 September 2013 / 15:03 WIB
ESDM: Silakan saja Newmont tutup tambang
ILUSTRASI. Dok. PT Dafam Hotel Management (DHM)


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Azis Husaini

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan kewajiban hilirisasi mineral berlaku untuk seluruh perusahaan tambang mulai Januari 2014, tak terkecuali PT Newmont Nusa Tenggara (NNT).

Penegasan itu merupakan sambutan dingin pemerintah terhadap ancaman pengelola NNT yang sempat menyatakan akan menghentikan kegiatan operasionalnya, apabila mereka diharuskan mengikuti aturan hilirisasi.

Dede Ida Suhendra, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM bilang, dialog antara pemerintah dan para perusahaan termasuk Newmont masih tetap berjalan. Tapi, "Kalau Newmont tidak mau mengikuti peraturan yang ada dan mau tutup, ya silakan saja," kata dia, Jumat (20/9).

Dalam memo tertanggal 16 September 2013, Martiono Hadianto, Presiden Direktur NNT, menyatakan, perusahaan berniat menghentikan produksi di areal pertambangan Batu Hijau, andaikata pemerintah tetap memaksakan kewajiban hilirisasi mineral yang dimulai pada 12 Januari 2014 mendatang.

Martiono di dalam memo itu menulis, larangan ekspor konsentrat tembaga pada tahun depan akan berdampak buruk terhadap kinerja keuangan perusahaan ini. Ia beralasan, selama ini perusahaan asal Amerika Serikat tersebut hanya menjual 20% dari total produksi konsentratnya ke dalam negeri, yakni ke PT Smelting Gresik.

"Jika perusahaan kami tidak diperbolehkan mengekspor konsentrat tembaga, kami tidak akan menghasilkan pendapatan yang cukup dari penjualan konsentrat ke Smelter Gresik untuk dapat terus melanjutkan operasinya," tulis  Martiono dalam memo internal yang dikirimkan ke seluruh karyawan Newmont.

Seperti diketahui, kewajiban hilirisasi mineral sendiri merupakan amanah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. Di UU itu, perusahaan pertambangan mineral, baik pemegang konsesi kontrak karya (KK) maupun pemegang izin usaha pertambangan (IUP) wajib melakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri, paling lambat 12 Januari 2014.

Menurut Dede, sejauh ini ESDM belum menerima keluhan Newmont tentang larangan ekspor. Alhasil, ia pun enggan menanggapi memo yang berisi rencana penutupan tambang Batu Hijau tersebut. "Mereka selama ini baik-baik saja kok," kata dia.      

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×